“BRAVO ! Polres Samosir Bongkar 7 Kasus Kriminal : Dari Ilegal Logging hingga Curanmor dan Penikaman”
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir unjuk gigi. Tujuh kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap.
Capaian itu dipaparkan dalam press release di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir, Senin (10/8/2026), mulai pukul 10.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) dan insan pers.
“Press release ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Samosir,” ujar Kapolres Rina membuka kegiatan.
Ia menegaskan, setiap laporan kejahatan di Samosir akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku sebagai wujud komitmen Polri dalam melindungi dan mengayomi masyarakat.
*Rincian 7 Kasus yang Diungkap :*
*1. Ilegal Logging di Harian*
Terjadi Sabtu, 1 Agustus 2026 di Desa Partungko Naginjang, Kec. Harian. Polisi tetapkan 3 tersangka. Dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau c Jo Pasal 12 huruf b dan/atau c UU No.18/2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan.
Barang bukti: 2 unit chainsaw, jerigen oli dan BBM, 2 parang, serta 129 potong kayu broti berbagai ukuran.
*2. Pengrusakan Kaca Mobil*
Terjadi Jumat, 10 Juli 2026 di Jalan Simanindo, Desa Pardugul, Pangururan. 1 tersangka diamankan, dijerat Pasal 521 atau 448 UU No.1/2023.
BB: serpihan kaca dan 1 unit Toyota Avanza hitam BH 1434 YA.
*3. Curanmor di Pangururan*
Terjadi Jumat, 20 Februari 2026 di Desa Sianting-anting, Pangururan. 2 tersangka, Pasal 476 UU No.1/2023.
BB: BPKB, STNK BB 4644 CF, topi Remus INC, speaker Robot RB120.
*4. Penganiayaan Penikaman*
Terjadi Minggu, 2 Agustus 2026 dini hari di Jalan Tano Ponggol, Desa Pardomuan I, Pangururan. 1 tersangka, Pasal 466 UU No.1/2023.
BB: kaos dan hoodie hitam robek berlumuran darah, pisau lipat 15 cm, dan Yamaha Scorpio merah BK 2618 XS.
*5. Pencurian Uang di Tuk-Tuk*
Terjadi Senin, 11 Mei 2026 di Jalan Tuk-Tuk Siadong, Simanindo. 1 tersangka, Pasal 476 UU No.1/2023.
BB: handbag biru, 3 kunci bertuliskan “MAFIRVILA TUKTUK 01 FILM”, uang tunai Rp5,2 juta (52 lembar Rp100 ribu), dan Honda Vario ungu BK 4584 VBB.
*6. Curanmor di Lumban Suhi-Suhi*
Terjadi Sabtu, 27 Juni 2026 di Jalan Arthuro Homestay, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan. 1 tersangka, Pasal 486 UU No.1/2023.
BB: BPKB dan Honda Beat hitam BB 4071 CF.
*7. Pencurian di Pelabuhan Nainggolan*
Terjadi Rabu, 5 Mei 2026 di Jalan Pelabuhan Nainggolan, Siruma Hombar. 1 tersangka, Pasal 477 ayat (2) subsider 466 UU No.1/2023.
BB: hoodie Uniqlo biru tua, mancis biru plus senter, dan flashdisk merah Eaget.
Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., yang memaparkan langsung perkara tersebut, menegaskan penyidikan terus dikembangkan.
Kapolres menutup, “Polres Samosir akan terus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.”
Press release berakhir pukul 11.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif, dilanjutkan sesi tanya jawab bersama awak media.
(Ranto.S)

