Operasi Antik Toba 2026 : Polres Samosir Amankan 7 Tersangka, Selamatkan 1.219 Jiwa dari Jerat Narkoba

Operasi Antik Toba 2026 : Polres Samosir Amankan 7 Tersangka, Selamatkan 1.219 Jiwa dari Jerat Narkoba
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Polres Samosir menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan narkotika. Melalui press release di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Rabu (3/6/2026), jajaran Sat Resnarkoba memaparkan hasil pengungkapan kasus selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026.

Kegiatan dipimpin Wakapolres Samosir Kompol Briston AM Napitupulu, S.T., S.I.K., didampingi Kasi Humas, Kasat Resnarkoba, KBO Intelkam, serta Kasi Propam. wartawan dari media cetak, online, dan televisi hadir memantau jalannya konferensi pers.

4 Kasus, 7 Tersangka Diamankan
Kompol Briston memaparkan bahwa Sat Resnarkoba berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan tujuh tersangka, seluruhnya laki-laki dewasa. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka berperan sebagai pengguna narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu 8,99 gram, ganja 106,66 gram, empat unit telepon genggam, satu unit timbangan elektronik, serta uang tunai Rp500.000.

Dampak Penyelamatan Jiwa
Wakapolres menegaskan bahwa penyitaan barang bukti memiliki dampak langsung terhadap perlindungan masyarakat.

“Dengan penyitaan sabu 8,99 gram, Polres Samosir telah menyelamatkan sekitar 899 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari ganja 106,66 gram, diperkirakan menyelamatkan sekitar 320 jiwa. Secara keseluruhan, 1.219 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” jelas Kompol Briston.

Proses Hukum dan Imbauan Pencegahan
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 lebih subsider Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kompol Briston menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, baik pengedar maupun pengguna. “Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara tegas, tuntas, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Polres Samosir juga mengintensifkan pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, dan lingkungan kerja. Masyarakat diimbau berperan aktif dengan menyampaikan informasi ke personel Polres Samosir atau Call Center Polri 110.

“Informasi sekecil apa pun sangat berarti demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkas Wakapolres.

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *