Masyarakat Samosir Desak Kejaksaan Usut Tuntas Korupsi Bantuan Bencana

Masyarakat Samosir Desak Kejaksaan Usut Tuntas Korupsi Bantuan Bencana
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Penahanan Kadis Sosial Samosir terkait korupsi bantuan bencana pada 22 Desember lalu memicu pertanyaan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan mengapa Bupati Samosir belum juga ditahan, padahal semua kebijakan ada di tangan bupati.

 

Masyarakat Samosir mendesak Kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Bupati Samosir. “Mungkinkah Kadis Sosial tidak melaporkan ke bupati tentang surat yang disampaikan ke bank Mandiri agar uang itu ditransfer ke BUMDES?”?”, kata seorang warga.

 

Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan Kadis Sosial sebagai tersangka dan menyangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 516 juta.

 

Masyarakat Samosir berharap agar Kejaksaan mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kerugian negara. “Tidak ada yang kebal hukum, termasuk Bupati Samosir,” tegas seorang warga. Saat berbincang di suatu warung.

 

Bahkan perbincangan di Samosir semakin memanas, sepertinya masyarakat akan bersiap melakukan aksi damai untuk menuntut keadilan.

 

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *