Bupati Samosir ‘Tutup Mata’ ? Kadis Sosial Ditahan, Korupsi Bantuan Banjir Rp 516 Juta Terungkap
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Kejari Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, FAK, sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan banjir bandang Sihotang. Dugaan pelanggaran hukumnya adalah mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari cash transfer menjadi bantuan barang, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 516 juta.
Modus operandi yang dilakukan FAK adalah menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan Kemensos, dan meminta penyisihan 15% dari nilai bantuan untuk keuntungan pribadi dan pihak lain. Bantuan ini diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga yang terdampak banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, pada 2023.
Kejari Samosir telah menahan FAK dan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Masyarakat Samosir berharap agar Kejari Samosir mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kerugian negara.
“Dimana Bupati Samosir ? Apakah ‘tutup mata’ dengan kasus ini?” ?
Kejari Samosir belum memberikan keterangan resmi tentang kemungkinan penahanan pihak lain, termasuk Bupati Samosir. Namun, masyarakat Samosir tetap menantikan keadilan.
(Ranto.S)

