Kejaksaan Samosir Serahkan Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Alam kepada Penuntut
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Kejaksaan Negeri Samosir melaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) pada tanggal 07 April 2026 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kenegrian Sihotang Kabupaten Samosir Tahun 2024, atas nama tersangka Fitri Agust Karo-Karo.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21), penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.
Kejaksaan Negeri Samosir berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara tegas dan berintegritas, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, guna mewujudkan keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
(Ranto.S)

