“Bawa Motor Istri untuk Kerja, Suami Jadi Terdakwa, Advokat Bung Raja & Anita Rajs Punjabi Bongkar Kejanggalan Dakwaan di PN Lubuk Pakam”
Deliserdang.Matalensa.co.id.Pancurbatu, 8 April 2026 — Sebuah perkara hukum yang menyita perhatian publik terjadi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Seorang pria berinisial ES harus duduk di kursi terdakwa atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, setelah membawa sepeda motor dari rumah untuk digunakan bekerja sebagai penarik angkot.
Kasus ini menjadi sorotan karena sepeda motor yang dibawa ES diketahui merupakan milik istrinya sendiri, berinisial ND, dan digunakan atas izin untuk keperluan bekerja. ES membawa kendaraan tersebut menuju pangkalan angkot Rahayu 103, karena tidak memiliki sarana transportasi lain.
Diketahui, ES dan ND merupakan pasangan suami-istri yang menikah secara sah menurut agama Kristen di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pancurbatu. Meski belakangan keduanya diketahui telah pisah rumah, namun hingga saat ini belum terdapat akta cerai resmi dari Disdukcapil, sehingga secara hukum keduanya masih berstatus suami-istri.
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Dakwaan
Dalam persidangan, tim penasihat hukum ES yang terdiri dari Advokat Bung Raja dan Advokat Anita Raj Punjabi mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut kuasa hukum, terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam dakwaan, baik dari sisi formil maupun materil, yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah kesalahan penulisan identitas korban. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian, nama korban tercatat sebagai Nirmala Dewi, sementara dalam surat dakwaan JPU tertulis Nurmala Sari.
“Kesalahan identitas ini sangat fatal karena menyebabkan ketidakjelasan siapa sebenarnya korban dalam perkara ini. Hal ini berdampak pada tidak terpenuhinya unsur tindak pidana serta menjadikan objek perkara menjadi kabur,” ujar tim penasihat hukum.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kondisi tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yang mengharuskan dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Dengan demikian, mereka berpendapat bahwa dakwaan tersebut batal demi hukum sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP.
Dipertanyakan: Suami Dijerat Pencurian terhadap Istri Sendiri
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penerapan pasal pencurian dalam perkara ini. Pasalnya, objek yang dipermasalahkan merupakan milik istri sah terdakwa, dan digunakan dalam konteks hubungan rumah tangga.
Fakta lain yang terungkap dalam BAP juga menunjukkan bahwa komunikasi antara ES dan istrinya masih berlangsung, termasuk interaksi personal sebagai pasangan suami-istri. Hal ini semakin menguatkan argumentasi bahwa perkara tersebut tidak berdiri dalam konteks tindak pidana pencurian sebagaimana didakwakan.
“Jika kondisi seperti ini dianggap sebagai tindak pidana, maka tidak menutup kemungkinan akan banyak suami yang berpotensi dikriminalisasi dalam rumah tangganya sendiri,” tambah kuasa hukum.
Ketidakjelasan Kepemilikan Barang Bukti
Advokat Anita Raj Punjabi juga menyoroti bahwa dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak dapat menguraikan secara jelas mengenai kepemilikan sepeda motor yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Menurutnya, ketidakjelasan ini semakin memperkuat bahwa dakwaan tidak disusun secara cermat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Harapan kepada Majelis Hakim
Tim penasihat hukum berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh keberatan yang telah diajukan, serta mengabulkan eksepsi tersebut.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat menyatakan dakwaan batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” tutup kuasa hukum
Kasus ini memantik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar:
Apakah persoalan rumah tangga bisa berujung pada kriminalisasi seperti ini?
Masyarakat kini menunggu putusan hakim, yang diharapkan mampu memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak.
(Red/Tim)

