Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Samosir : ‘Formalitas Administratif’ atau Kecerobohan ?
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samosir terkait pelayanan poli mata di RSUD dr. Hadrianus Sinaga menuai protes keras dari pihak pelapor. Mereka menilai RDP tersebut cacat prosedur dan substansi karena tidak menghadirkan pelapor sebagai pihak utama.
Pelapor, Tetty Naibaho, menyatakan bahwa mereka tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam RDP. “Kami adalah pelapor resmi yang telah tiga kali mengajukan permohonan RDP sejak 3 Desember 2025 hingga Januari 2026, namun tidak pernah mendapat respons yang patut,” ujarnya.
Pihak pelapor menuntut DPRD Samosir menggelar ulang RDP secara terbuka dan transparan. Jika tidak, mereka akan menempuh langkah lanjutan, termasuk pengaduan ke Ombudsman RI dan PTUN.
(Ranto.S)

