Kejaksaan Negeri Samosir Musnahkan Barang Bukti, Berantas Penyalahgunaan Hukum 

Kejaksaan Negeri Samosir Musnahkan Barang Bukti, Berantas Penyalahgunaan Hukum 
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id PANGURURAN – Kejaksaan Negeri Samosir melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, S.H., M.H., dan jajaran, serta perwakilan dari Polres Samosir dan Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir.

 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 3,68 gram, narkotika jenis ganja seberat 11,94 gram, dan handphone 1 unit. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar untuk mencegah penyalahgunaan.

 

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel,” kata Kasi PAPBB, Rifqiy El Farabiy, S.H.

 

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi upaya pencegahan penyalahgunaan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

 

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *