“Fakta Terungkap : Pernikahan Sesuai Syari’at dan Prosedur, Tuduhan ‘Kadi Palsu’ Tidak Berdasar”

“Fakta Terungkap : Pernikahan Sesuai Syari’at dan Prosedur, Tuduhan ‘Kadi Palsu’ Tidak Berdasar”
Bagikan :

Keterangan foto : Ilustrasi

Medan.Matalensa.co.id — Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan praktik “kadi palsu”, pihak penyelenggara pernikahan memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat dan cenderung menyesatkan.

Eko Mihardi selaku tuan kadi yang disebut dalam pemberitaan tersebut menegaskan bahwa seluruh prosesi pernikahan yang dilaksanakan telah sesuai dengan syariat Islam dan tidak melanggar ketentuan agama.

“Pernikahan yang kami laksanakan memenuhi rukun dan syarat sah dalam Islam. Tidak ada yang dilakukan di luar ketentuan agama,” Tegasnya.

Fakta sebenarnya hanya dua pasang yang Masih dalam proses
Dalam penjelasannya, Eko Mihardi mengungkapkan bahwa terdapat empat pasangan yang sebelumnya meminta bantuan dalam pengurusan pencatatan pernikahan.

Dua pasangan telah selesai dan sudah mendapatkan buku nikah dan dua pasangan lainnya masih dalam proses, karena belum melengkapi persyaratan administrasinya, dua pasang yang belum selesai pencatatan nya itu mereka sudah melakukan akad nikah secara syari’at Islam atau yang sering di sebut di masyarakat Nikah Siri beberapa tahun lalu, dan baru beberapa waktu lalu meminta bantuan untuk dilakukan pencatatan sampai keluar buku nikahnya.Ucapnya Kadi Eko

Ia menegaskan bahwa pasangan yang belum menerima buku nikah tetap telah melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama, dan proses pencatatan masih berjalan karena kendala administratif.

“Pengurusan pencatatan pernikahan memiliki banyak persyaratan. Kami hanya membantu masyarakat yang tidak sempat mengurus sendiri, dan semuanya dilakukan secara legal,” Jelasnya Eko

“Tidak Ada Pemalsuan Dokumen
Terkait tudingan serius mengenai pemalsuan dokumen, pihaknya dengan tegas membantah.
Tidak pernah ada dokumen yang kami palsukan, apalagi buku nikah. Tuduhan itu tidak berdasar,” Ungkapnya.

Ia juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak melalui proses klarifikasi, sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Langkah selanjutnya pertimbangan jalur Hukum
atas pemberitaan yang dianggap merugikan, pihaknya menyatakan akan mengkaji langkah hukum lebih lanjut.

“Kami akan pelajari hal ini bersama tim, apakah akan dibawa ke ranah hukum atau tidak. Itu akan menjadi keputusan bersama,” tambahnya.

Penegasan Akhir
Pihak penyelenggara menegaskan kembali bahwa Pernikahan dilakukan secara sah menurut agama Islam
Proses pencatatan hanya berupa bantuan administratif kepada masyarakat dan tidak ada praktik ilegal maupun pemalsuan

Isu “kadi palsu” adalah tidak benar dan tidak berdasar,Tegasnya Eko

Sementara awak media menemui ada beberapa warga yang pernah mengurus pernikahan dengan Kadi Eko Mihardi, menyampaikan sangat berterima kasih,memang lama selesainya tapi kita sadar dan sabar sebab syarat untuk melakukan pencatatan pernikahan ada begitu banyak dan kita meminta pihak bapak ardi untuk membantu mengurusnya dan Alhamdulillah semua selesai.Ucap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.

“Memang kami ada dengar terkait ada 2 pasang yang belum selesai pencatatan nya dan mereka berkata kasar melalui pesan singkat sehingga mungkin itu sebab pak ardi tidak mau lagi untuk menjawab telpon dan pesan singkat mereka karena mungkin takut nambah dosa, hehehe. “Tutur beberapa orang yang tampak sedang bersilaturahmi di rumah pak ardi yang mereka juga adalah orang orang yang pernah di pimpin pernikahan nya oleh Ustadz Ardi

 

(Red/Tim)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *