Bupati Samosir Dipertanyakan, Kadis Sosial Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Banjir Rp 516 Juta

Bupati Samosir Dipertanyakan, Kadis Sosial Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Banjir Rp 516 Juta
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan korban banjir bandang, masyarakat Samosir berharap agar pihak Hakim memanggil Bupati Samosir untuk dimintai pertanggung jawabannya. Kadis Sosial, FAK, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari tunai menjadi barang, dengan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang. Ia juga meminta penyisihan 15% dari nilai bantuan untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, menyatakan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

 

Masyarakat berharap agar dana bantuan yang diserahkan kepada pemanfaat dapat menjadi fokus utama dalam persidangan. “Semoga hakim dapat menerapkan pidana sesuai dengan kejadian,” harap seorang warga.

 

Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 516 juta. Kejaksaan Negeri Samosir berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini dan mengembalikan kerugian negara.

 

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *