Rangkap Jabatan Sekda dan Inspektur di Samosir: Pertanyaan tentang Independensi dan Akuntabilitas
Samosir.Matàlensa.co.id.PANGURURAN – Dengan ditetapkannya Marudut Tua Sitinjak sebagai Sekda dan Inspektur di Inspektorat Samosir, masyarakat semakin bingung dengan keputusan Bupati Samosir. Banyak pertanyaan tentang bagaimana rangkap jabatan ini dapat mempengaruhi independensi dan akuntabilitas pemerintahan.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana Sekda dapat melakukan pengawasan terhadap dirinya sendiri sebagai Inspektur. Apakah tidak ada potensi konflik kepentingan dalam rangkap jabatan ini? Bagaimana dapat dipastikan bahwa pengawasan dilakukan secara independen dan objektif ?
Beberapa regulasi yang menjadi dasar larangan rangkap jabatan antara Sekda dan Inspektur Daerah adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri No. 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Rangkap jabatan ini berpotensi melanggar prinsip checks and balances serta aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam situasi sangat terbatas dan sementara, mungkin ada penunjukan pelaksana tugas (Plt) untuk jabatan Inspektur. Namun, ini harus memiliki alasan yang jelas, mendapat persetujuan dari atasan langsung, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Rangkap jabatan Sekda dan Inspektur Daerah secara definitif tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan prinsip pengawasan dan peraturan yang ada. Masyarakat Samosir berharap agar pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan transparan dan akuntabel, serta mematuhi aturan yang berlaku.
(Ranto.S)

