Kejari Samosir Amankan DPO Terpidana Penganiayaan

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir bersama Personil Polres Samosir mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana tindak pidana penganiayaan atas nama Jenda M. P Sinaga pada Senin, 2 Juni 2025. Proses pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Samosir, Richard NP Simaremare, S.H., M.H.
Terpidana Jenda M. P Sinaga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Samosir sejak 28 Mei 2025 setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Saat diamankan, terpidana kooperatif, namun sebelumnya pihak keluarga sempat menghalangi Tim Intelijen Kejari Samosir.
Terpidana Jenda M. P Sinaga dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana selama 5 bulan, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 14/Pid.B/2024/PN Blg tanggal 28 Maret 2024. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 997/PID/2024/PT MDN tanggal 11 Juni 2024.
Kejari Samosir menghimbau agar terpidana lain yang terlibat dalam tindak pidana yang sama, yaitu Parman Sinaga, untuk segera menyerahkan diri. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 18 Juni 2024.
Terpidana Jenda M. P Sinaga dibawa ke Rutan Kelas III Pangururan untuk menjalani pidana. Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: B-97/L.2.33.2/Cu.3/05/2025.
(Ranto.S)