Bupati Samosir dan DPRD Sepakati Tiga Ranperda Jadi Perda

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon dan Wakil Ketua DPRD melakukan penandatanganan persetujuan bersama penetapan tiga buah Ranperda menjadi Perda di Kantor DPRD Kabupaten Samosir.
Ketiga Peraturan Daerah yang ditetapkan yaitu Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024, Perda tentang Bangunan Gedung, dan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir dan semua pihak yang telah mendukung dan menyelesaikan seluruh proses pembahasan pembentukan Perda. Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan agar rekomendasi yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan yang memperoleh WTP dapat secepatnya dilaksanakan guna menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik kedepannya.
(Ranto.S)