Polres Samosir Serahkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Desa ke Kejaksaan

Polres Samosir Serahkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Desa ke Kejaksaan
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Samosir menyerahkan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Sampur Toba ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir. Tersangka JS selaku Kepala Desa dan AS sebagai Kaur Keuangan Desa diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp392.174.712,87.

 

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa JS menggunakan dana desa untuk membiayai kampanye pemilihan kepala desa tahun 2019. Perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Polres Samosir berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan keuangan negara yang berdampak langsung pada masyarakat. Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk menyatakan bahwa Polres Samosir akan terus menindaklanjuti kasus-kasus korupsi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

 

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *