Imbas Penerbitan SK PAW Topan OP Ginting Turut Digugat Anggota Pramuka Medan

Medan.Matalensa.co.id.Gugatan dilayangkan karena Suhendo dan Prasetyo diberhentikan sebagai sebagai pengurus Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Medan Timur.
Gugatan itu telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dengan register perkara Nomor: 482/Pdt.G/2025/PN.Mdn tertanggal 19 Mei 2025.
Hal tersebut Hernina Kurniasih sebagai Tergugat dan Camat Medan Timur dalam jabatannya sebagai ex officio Ketua Mabiran Gerakan Pramuka Medan Timur sebagai Turut Tergugat I, serta Topan OP Ginting dalam jabatannya sebagai Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Medan sebagai Turut Tergugat II.
Saat ditemui awak media pada Senin, 19/05/2025 di PN Medan, para penggugat mengungkapkan alasan melayangkan gugatan tersebut. Bahwa beberapa waktu lalu, Hernina Kurniasih selaku Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Medan Timur mengeluarkan SK PAW Pengurus Kwartir Ranting Medan Timur masa bakti 2023-2026 tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun aturan lainnya yang berlaku di Gerakan Pramuka.
“Jadi kami menduga bahwa penerbitan SK PAW adalah keputusan pribadi Ketua saja, kenapa kami sampaikan demikian karena ada pihak yang mengatakan bahwa keputusan yang diambil adalah hak prerogatif dari seorang Ketua” ungkap Prasetyo.
“ Kami merasa aneh dan kecewa dengan keputusan tersebut, tanpa ada pemberitahuan dan proses sidang dewan kehormatan jika kami melanggar aturan di Pramuka, kami langsung di keluarkan dari WAG pengurus, dan bahkan keputusan PAW tersebut informasinya sudah didiskusikan oleh Hernina Kurniasih selaku Tergugat kepada Kwartir Cabang Medan.”sambung Suhendro.
Sehingga kami menduga hasil diskusi tersebut memberikan sinyal kepada Tergugat untuk melakukan PAW kepada pengurus Kwartir Ranting yang tidak patuh kepada Ketua Kwartir Ranting selaku pimpinan, bukannya memberikan dorongan mediasi Para Pihak kepada Tergugat maupun menggelar Rapat Pimpinan atau mekanisme lainnya yang berlaku di Gerakan Pramuka untuk mendengarkan pendapat para pengurus tentang persoalan internal Pramuka Medan Timur, akan tetapi langsung melakukan PAW terhadap kami sebagai pengurus yang tanpa sebab. Dan Camat Medan Timur selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting kami anggap menerima hasil PAW tersebut karena tugas dan tanggung jawab Mabiran sebagai tempat konsultasi pengurus Kwartir di jajarannya.”Lanjut Suhendro menyampaikan.
Kami selaku Penggugat adalah Pengurus Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Medan Timur, saya selaku Wakil Ketua Bidang Pembinaan Pramuka Dewasa dan Kak Suhendro sebagai Sekretaris Kwartir Ranting Medan Timur sesuai dengan SK Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Medan Nomor 12 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Topan OP Ginting selaku Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Medan. Sehingga kami menduga pengambilan keputusan PAW kami oleh Hernina Kurniasih selaku Tergugat adalah perbuatan melanggar kode etik Gerakan Pramuka, serta AD/ART dan sudah merupakan perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut Prasetyo menjelaskan. dan juga karena tidak ada upaya memberikan klarifikasi dari para Tergugat dari surat somasi yang kami sampaikan, sehingga itulah alasan kenapa kami melayangkan gugatan kepada para tergugat, dan untuk hasilnya nantinya kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya pada saat sidang yang akan digelar sesuai dengan jadwal dari pihak Pengadilan. Dengan harapan persoalan yang kami hadapi tidak terjadi maupun dialami oleh anggota pramuka yang lainnya.”Sambungnya.
Dari hasil penelusuran awak media atas nomor perkara tersebut di laman Mahkamah Agung, bahwa sidang perdana atas perkara tersebut diagendakan pada tanggal 3 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Medan.
(Red/Tim)