Pemkab Samosir dan DPRD Sepakati Dua Ranperda menjadi Perda

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan unsur Pimpinan DPRD dalam rapat lanjutan yang digelar di Gedung DPRD Samosir pada Kamis, 17 April 2025.
Ranperda RPJPD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2045 menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu 5 tahun, dengan target kinerja 10 indikator kinerja dan 17 proyek strategis daerah. Sementara itu, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya telah dibahas secara detil dan mendalam untuk menghasilkan pokok-pokok muatan materi yang bersifat operasional.
Ranperda ini berperan penting dalam menguatkan persekutuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, sekaligus memberikan perlindungan atas tanah adat yang menjadi identitas diri dan kekayaan budaya dari masyarakat Samosir.
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan perhatian sungguh-sungguh dalam pembahasan Ranperda.
(Ranto.S)