Sengketa Tanah Warisan di Desa Maduma, Kabupaten Samosir Berakhir dengan Kesepakatan

Sengketa Tanah Warisan di Desa Maduma, Kabupaten Samosir Berakhir dengan Kesepakatan
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Sengketa kepemilikan tanah warisan di Desa Maduma, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, telah berakhir dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Simanindo, Brigadir Polisi (BrigPol) Kurniawan, dan Kepala Desa Maduma Daya Matias Turnip, berhasil mempertemukan kedua pihak yang bersengketa.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyampaikan keluhannya masing-masing dan akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan yang dicapai adalah bahwa tanah yang disengketakan akan dibagi secara adil antara kedua belah pihak.

Pematokan lahan akan dilakukan pada hari Senin, 10 Maret 2025, dengan pendampingan langsung dari Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa untuk memastikan kelancaran proses tersebut.

BrigPol Kurniawan menyampaikan bahwa mediasi berlangsung lancar dan kondusif. “Tanah yang dipermasalahkan telah dibagi secara adil, dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak tetap terjaga dan tidak ada lagi konflik serupa di kemudian hari.

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *