Pembangunan Kabupaten Samosir Semakin Tertib Dengan 13 Propem Perda

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – DPRD Kabupaten Samosir telah menetapkan 13 Program Pembentukan (Propem) Perda untuk tahun 2025 melalui keputusan DPRD Samosir Nomor: 100.3.3/170/11/KPTS/DPRD-SMSR/2025. Keputusan ini merupakan hasil kerjasama antara eksekutif dan legislatif untuk membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
13 Propem Perda yang Diputuskan :
– Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya
– Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045
– Ranperda tentang Bangunan Gedung
– Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2029
– Ranperda tentang rencana induk pengembangan pertanian
– Ranperda tentang pengelolaan sampah
– Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi
– Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah
– Ranperda tentang sistim manajemen pendidikan
– Ranperda tentang perubahan perda nomor 3 tahun 2016 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa
– Ranperda tentang kawasan tanpa rokok
– Ranperda tentang BUMD aneka usaha
– Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik
Menurut Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, pembahasan dan penetapan Propem Perda tahun 2025 merupakan komitmen untuk membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. “Secara umum, program pembentukan Perda selama tahun 2025 memiliki tujuan dan konstruksi hukum yang saling berkaitan satu sama lain, bertujuan untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan serta akan menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Vandiko.
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, berharap dengan adanya program pembentukan Perda ini, Kabupaten Samosir semakin tertib, terencana dan tidak tumpang tindih.
(Ranto.S)