Polres Samosir Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Samosir Matalensa.co.id.PANGURURAN – Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 paket kecil berisi diduga narkotika jenis ganja, 11 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja, dan sisa lintingan yang sudah digunakan.
Kasat Resnarkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Panampangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.
Hanya tersangka CS yang ditahan karena terbukti menanam ganja dan dipersangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ranto.S)