Polres Samosir Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Janji Raja

Polres Samosir Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Janji Raja
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Polres Samosir menangkap pelaku dugaan pembunuhan berinisial DS (45 tahun) atas kematian petani RTS (35 tahun) di Desa Janji Raja, Kecamatan Sitiotio, Kabupaten Samosir.

Menurut Kasi Humas Polres Samosir, Bripka Vandu P. Marpaung, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun III Desa Janji Raja. Korban tewas setelah ditikam oleh pelaku usai cekcok di sebuah warung tuak.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, menjelaskan bahwa cekcok antara korban dan pelaku terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku kemudian mengambil pisau dan mengejar korban, menikamnya di bagian dada kiri.

Polisi langsung mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, dan menangkap pelaku. Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk autopsi.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *