Pelaku Penggelapan Ranmor Ditangkap Disamosir Berkat Kerja Sama Polsek Palipi Dan Polsek Siantar

Pelaku Penggelapan Ranmor Ditangkap Disamosir Berkat Kerja Sama Polsek Palipi Dan Polsek Siantar
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Polsek Palipi, dipimpin oleh Kanit Reskrim BRIPKA M. Safei, berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor, BS (26 tahun), di Desa Saor Nauli Hatoguan, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.

Polsek Siantar Martoba melaporkan penggelapan sepeda motor Honda CB Verza 2024 milik ALS pada 7 Januari 2025.
Polsek Palipi diminta bantuan untuk melacak pelaku.

Penangkapan dilakukan pada 11 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, di rumah orang tua pelaku.
Barang bukti: sepeda motor Honda CB Verza warna hitam (BK 3111 WAR).

Proses Penyerahan
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Palipi.
Diserahkan kepada Polsek Siantar Martoba di Pelabuhan Tigaras, Simalungun, pukul 16.00 WIB.
Proses penyerahan berlangsung aman dengan pengawalan ketat.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, BRIPKA Vandu P. Marpaung, memastikan koordinasi dengan perangkat desa dan keluarga terlapor untuk memastikan proses penangkapan lancar. Pelaku dan barang bukti kini berada di Polsek Siantar Martoba untuk proses hukum lebih lanjut.

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *