Gudang Milik Inisial M Diduga Melakukan Aktifitas Siong Minyak BBM Ilegal

Labuhan.Matalensa.co.id-Satu lagi gudang diduga pengepulan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar diduga ilegal yang biasa disebut Siong kali ini berada di jalan KL.Yos Sudarso, Kel. Pekan Labuhan, Kec. Medan Labuhan tepatnya gak jauh di depan RSUD Bahtiar Jakfar eksis seakan kebal hukum.
Dari pantauan wartawan, berawal dari keluar masuknya mobil box GrandMax warna hitam dengan bak tertutup dan seringnya parkir mobil tanki warna biru putih tersebut.
Didepan gudang juga tidak ada dipasang papan nama perusahaan dari gudang tersebut diduga menimbun BBM solar subsidi.
Berdasarkan informasi warga dilokasi disebutkan memang sering keluar masuk mobil yang diduga mengangkut BBM kedalam gudang itu.
” Pemiliknya berinisial “M” itu bang, Hampir tiap hari bang mobil GrandMax warna hitam kluar masuk membawa minyak BBM di gudang itu dan mobil tanki biru putih selalu parkir di depan gudang berpagar hijau tersebut bang, ” ucap warga sekitar gudang saat di minta keterangan, Kamis (2/1/2025)
Meski usaha yang dijalankan diduga telah melanggar aturan, Pemilik Gudang Inisial “M” seakan-akan merasa kebal hukum disebabkan lemahnya tindakan dari APH khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan.
Padahal sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 M.
(Red/Tim)