Lapas Pancur Batu Berikan Hak Remisi Natal Kepada 146 Warga Binaan, 1 Orang Langsung Pulang

Lapas Pancur Batu Berikan Hak Remisi Natal Kepada 146 Warga Binaan, 1 Orang Langsung Pulang
Bagikan :

Pancurbatu.Matalensa.co.id -Tepat di hari Natal yang membawa Kedamaian dan Sukacita Natal, sebanyak 146 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu mendapatkan remisi khusus Natal tahun ini. Dari jumlah itu, satu orang langsung pulang setelah mendapat pengurangan hukuman.

Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Nimrot Sihotang mengatakan, pengurangan hukuman (remisi) merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.

“Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembangunan di Lapas Pancur Batu,” ujarnya saat ditemui di acara serah terima remisi yang berlangsung hari ini, ”ujarnya.

Semoga remisi ini menjadi kado Natal untuk merayakan dan membawa harapan baru bagi warga, menguatkan tekad menjadi manusia yang lebih baik di masa depan,” pungkas Kalapas.

Dari total 146 warga binaan yang mendapat remisi, sebagian besar mendapat pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga 1 bulan. Sementara itu, satu warga mendapat remisi yang membuatnya harus pulang berkumpul bersama keluarganya. Warga mengungkapkan rasa syukur dan tekadnya untuk memulai hidup baru di masyarakat.

 

(Red/H)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *