Demi Mengelabui APH, Diduga Gudang Penimbunan Solar Ilegal Berkedok Bengkel Mobil

Demi Mengelabui APH, Diduga Gudang Penimbunan Solar Ilegal Berkedok Bengkel Mobil
Bagikan :

Belawan.Matalensa.co.id.Sejumlah kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi baik Pertalite maupun Solar banyak yang berhasil dibongkar. Kendati demikian, hal itu tidak membuat para mafia ini menjadi jera, bahkan mafia minyak, khususnya penimbun solar subsidi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, semakin meresahkan.

Demi menjalankan bisnis ilegalnya tersebut, para mafia minyak ini melakukan berbagai macam modus untuk mendapatkan BBM jenis solar subsidi dengan jumlah tak wajar.

Seperti modus yang dilakukan oleh mafia minyak yang berada di Jalan Pendidikan, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Yakni mereka diduga membeli BBM subsidi dari para pengemudi truk yang dengan sengaja singgah untuk menjual sebagian muatan BBM nya.

Supaya kegiatan ilegalnya tidak terendus oleh Aparat Penegak Hukum, modus yang digunakan mafia yang satu ini terbilang cukup unik, yaitu menyulap tempat penimbunan BBM solar subsidi menjadi gudang bengkel mobil.

Dari hasil penelusuran Wartawan saat dilapangan, Sepintas bangunan gudang seperti gudang bengkel mobil pada umumnya, namun setelah ditelisik lokasi ini diduga dijadikan penampung solar subsidi.

Salah satu warga sekitar, yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan itu bengkel mobil bang, tapi yang sering kami lihat mobil yang sering keluar masuk mobil tangki biru putih dan mobil pickup bang ” Katanya, Selasa (08/10/2024)

Sekedar informasi, Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021, pasal 55 bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah.).

 

(Red/Tim)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *