Mafia Tanah Kembali Berulah, Serobot Tanah Warga 4,7 Hektare, Adi Warnan Lubis Turun Tangan
Belawan.Matalensa.co.id | Kembali terungkap aksi mafia tanah yang merampas hak milik warga di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara. Kali ini, korbannya adalah ahli waris dari Alm. Bapak M. Yakub Said yang kehilangan tanah seluas 4,7 Hektar kepada seorang warga keturunan Tionghoa berinisial AS
Adi Warman Lubis, Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( PENJARA) DPD Sumut serta Aktivis yang terkenal Vokal membantu masyarakat yang terzolomi di Sumatera Utara didampingi Ketua PAC LSM PENJARA Kec. Medan Marelan, RIADI, Sekretaris, Jaka Satria, Kogade, Sunardi Nst turun tangan untuk membantu Pak Paidi selaku kuasa hukum ahli waris. Kepada Wartawan beliau menjelaskan kronologi kejadian dan modus operandi yang digunakan oleh mafia tanah.
Tanah Warisan Diserobot Mafia Tanah menurut Adi Warnan Lubis tanah tersebut merupakan warisan sah Alm. Pak M. Yakub Sa’id.
Dan telah dikuasai secara sah sejak tahun 2001. Namun, tiba-tiba saja seorang pengusaha keturunan Tionghoa dari Kecamatan Hamparan Perak menyerobot tanah tersebut dan melakukan pengorekan tanah untuk di jadikan tambak Udang dan Ikan.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanpa Alas Hak yang Sah
Parahnya lagi, pengusaha tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. Namun, menurut Adi Warnan Lubis, SHM tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga cacat hukum.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Lurah dan Camat
Adi menduga bahwa penerbitan SKT tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang oleh oknum lurah dan Camat di tahun 2001. Beliau menjelaskan bahwa SKT diterbitkan di atas tanah yang sudah dikuasai Ahli Waris Alm. M. Yakub Said selama bertahun-tahun, sehingga merupakan perbuatan melawan hukum.
Lurah dan Camat Terancam Pidana
Adi Warman Lubis menegaskan bahwa Lurah dan Camat dapat dipidana atas perbuatannya. Beliau menjelaskan bahwa Lurah dan Camat telah memenuhi unsur kesengajaan dan mengetahui bahwa tanah tersebut telah dikuasai ahli waris Alm. M. Yakub Said.
BPN Diminta Batalkan Sertifikat
Adi Warman Lubis juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikat yang diterbitkan atas dasar SKT cacat hukum tersebut. Beliau beralasan bahwa penerbitan sertifikat tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011.
Adi Warnan Lubis Siap Bantu Korban Mafia Tanah
Adi Warnan Lubis menyatakan kesiapannya untuk membantu para korban mafia tanah. Beliau menghimbau masyarakat yang mengalami perampasan tanah untuk melapor kepada pihak berwenang dan mencari bantuan hukum.
Rahmad, salah satu ahli waris Alm. M. Yakub Said saat diwawancarai wartawan mengatakan, Mereka meminta perlindungan hukum kepada pemerintah agar kasus mafia tanah tersebut terselesaikan.
” Bantu kami Pak Presiden RI, Pak Joko Widodo, Bapak Kapolri, Bapak Gubsu, Bapak Kapolda, Bapak Kejatisu dan Bapak Walikota Medan, bantu kami pak rakyatmu yang terzolimi oleh ulah mafia tanah yang menyerobot tanah kami Pak, tolong kami Pak, ” ucap Rahmad dengan deraian air mata, Minggu (1/9/2024) siang.
(Red/Riadi)