UKPBJ Samosir Tetap Memenangkan Perusahaan SBU Yang Sedang Dicabut

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Dimenangkannya perusahan yang SBU nya sedang dicabut tentu adalah pelanggaran hukum pengadaan barang dan jasa. Pokja 1 UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa) Pemkab Samosir telah mengumumkan pemenang adalah CV. Lois, padahal perusahaan tersebut SBU nya sedang dicabut
Demikian dikatakan Direktur CV Alus, Ariston Naibaho kepada Wartawan, Kamis (4/7/2024) di Pangururan. Pada pengumuman tertanggal 28 Juni 2024 pada paket Pekerjaan Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan-Percepatan Stunting.
Ia pun keberatan, seraya mengatakan “Sebagai penyedia jasa, kita merasa dirugikan, sehingga menggunakan hak sanggah sesuai ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018, terakhir diubah Perpres nomor 12 tahun 2021 pasal 50 ayat 1,” ungkapnya.
Ariston menjelaskan, pada Perpres itu jelas dinyatakan, peserta pemilihan penyedia jasa baik sendiri maupun secara bersama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan sanggahan tertulis.
“Apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang oleh Pokja dan/atau pejabat berwenang, kita diberi hak mengajukan sanggahan,” ujarnya.
Ariston membeberkan, pada paket Pekerjaan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan – Percepatan Penurunan Stunting yang bersumber dari DAK TA 2024, perusahaan pemenang CV Lois tidak memiliki SBU atau dengan kata lain SBU nya sedang dicabut.
“SBU CV Lois sudah dibekukan atau sudah dicabut pada 5 Maret 2024 dengan kode status 91, bukti bukti sudah kita lampirkan,” katanya.
Lebih rinci, Ariston pun menegaskan, dengan sengaja Pokja 1 UKPBJ Kabupaten Samosir tidak mengindahkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor: BK 10-Mn/75 tertanggal 1 Februari 2024, tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap LSBU dan SBU Jasa Konstruksi KBLI 2020, yang tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha.
Menurut Ariston, surat sanggahan yang ditembuskan ke PA/KPA Dinas PUPR dan Inspektorat Kabupaten Samosir.
“Diminta agar pengumuman pemenang lelang paket Pekerjaan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan-Percepatan Stunting dibatalkan,” ungkapnya lagi.
terkait hal dimaksud, Kepala UKPBJ Kabupaten Samosir Goldfried Harianja ketika dikonfirmasi wartawan di Kantornya membenarkan adanya sanggahan dari direktur CV Alus, disampaikan melalui sistem.
“Ya, ada masuk sanggahan dari CV Alus, tanggal 3 Juli 2024, menyebutkan, saat ini sedang tahapan masa sanggah. “Silahkan ditunggu jawaban sanggah,” ujarnya.
Mengenai sanggahan tersebut, Golfrid mengatakan “Hasil Sedang dibahas oleh Pokja, dan selanjutnya membalas surat sanggahan itu selambat-lambatnya tiga hari setelah sanggahan diterima atau paling lama tanggal 6 Juli, katanya.
Golfrid juga mengatakan, jika jawaban sanggahan itu nantinya tidak dapat diterima oleh pihak yang menyanggah, maka bisa juga dilakukan sanggah banding, dengan ketentuan memberikan jaminan sanggah banding satu persen, imbuhnya.
Terkait permasalahan tersebut, Kepala Inspektorat melalui Irban 1, Mahntun Sinaga mengatakan bahwa tembusan surat sanggahan CV.Alus belum ada masuk ke Inspektorat.
“ Lihat dulu surat masuk, kata Mahntun kepada stafnya, apakah ada tembusan surat dari CV Alus atau Pokja UKPBJ” jika ada bawa kemari” setelah memeriksa surat masuk dimaksud, staf tersebut mengatakan, tidak ada surat itu masuk. (Tim)
(Ranto.S)
Keterangan foto : Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Pemkab Samosir.