Optimalkan Penanganan Pengaduan HAM, Ditjen HAM Sosialisasikan SIMASHAM ke Seluruh UPT Kanwil Kemenkumham Sumut

Optimalkan Penanganan Pengaduan HAM, Ditjen HAM Sosialisasikan SIMASHAM ke Seluruh UPT Kanwil Kemenkumham Sumut
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.Pangururan-Dalam rangka optimalisasi penanganan pengaduan HAM, Ditjend HAM yang diwakili oleh Direktur Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia, Faisol Ali, didampingi Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Flora Nainggolan dan Kalapas Kelas III Pangururan, Jeremia memberikan arahan terkait penanganan pengaduan HAM dan Sosialisasikan aplikasi Sistem pengaduan masyarakat (SIMASHAM) kepada seluruh satuan kerja jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut, sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, bertempat di Lapas Kelas III Pangururan, Kamis, (06/06/2024).

Dalam arahannya, Faisol menyampaikan pentingnya penanganan pengaduan HAM di seluruh jajaran Kemenkumham baik pemayarakatan, keimigrasian dan BHP sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, sehingga diharapkan dengan terbitnya Permenkumham tersebut, pelaksanaan perlindungan HAM masyarakat dapat optimal terlaksanakan.

Senada itu, Ditjend HAM juga meluncurkan aplikasi Sistem Pengaduan HAM (SIMASHAM)V2, untuk mempermudah jajaran dalam penangan pengaduan masyarakat. Dengan hadirnya Aplikasi tersebut sangat membantu mempersingkat akses masayarakat untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan di seputar Hukum dan HAM, dimana berdasarkan data pada Ditjend HAM, Kanwil kemenkumham sumut merupakan salah satu kanwil yang paling banyak melakukan penangan pengaduan masyarakat. Hal ini menjadikan penting di laksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi SIMASHAM.

Kegiatan diakhiri dengan sesi Tanya jawab dengan seluruh peserta yang hadir secara langsung dan virtual dan foto bersama.

 

[Red]

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *