Berakhirnya Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kanwil Kemenkumham Sumut Melaksanakan Evaluasi Pelaksanaan IRH pada Provinsi Sumatera Utara

Berakhirnya Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kanwil Kemenkumham Sumut Melaksanakan Evaluasi Pelaksanaan IRH pada Provinsi Sumatera Utara
Bagikan :

Medan.Matalensa.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Mhd. Jahari Sitepu) yang diwakili Kepala Bidang HAM (Flora Nainggolan), Kabid Hukum (Bintang Napitupulu), Kepala Subbidang P2HAM (Desni Manik), Fungsional Perancang beserta Jajaran Divisi Pelayanan Hukum mengikuti Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), Jumat, 22 Desember 2023.

Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Provinsi Sumatera Utara ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (Jonny P Simamora). Dalam paparannya beliau menyampaikan materi terkait “Strategi Perbaikan Indeks Reformasi Hukum tahun 2023-2024”.

Dalam Arahan Presiden Republik Indonesia bahwa Tema RB Tematik terdiri dari 4 Reformasi Birokrasi yaitu, RB Pengentasan Kemiskinan, RB Peningkatan Investasi, RB Digitalisasi Administrasi Pemerintahan, RB Percepatan Prioritas Aktual Presiden, dimana Kementerian Hukum dan HAM ditunjuk sebagai Leading Institution.

Beliau juga menyampaikan Pengukuran Capaian Reformasi Birokrasi Nasional Pada Level Meso yang termuat dalam PermenPAN RB No 25 Tahun 2020 Tentang Roadmap RB 2020-2024. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Leading Institution mempunyai peran sinergitas regulasi berbasis simplifikasi dan Partisipasi Publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Terdapat 4 Variable dan Indikator dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Pemberian Nilai Apresiasi diberikan kepada K/L dan Pemerintah yang telah berpartisipasi sebagai Koresponden IRH Tahun 2023.

Pada tahun 2023 terdapat 86 K/L dan 547 Pemda yang masuk dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum dimana 71K/L dan 364 Pemda (68,72%) yang dinilai sementara 15 K/L dan 183 Pemda (31,28%) yang tidak dinilai. Di Provinsi Sumatera Utara jumlah instansi Pemda yang ada di Provinsi Sumatera utara sebanyak 33 Kabupaten/Kota dan 1 Pemerintah Provinsi. Sebanyak 15 Instansi yang mengikuti Penilaian IRH pada tahun 2023 dengan nilai 44,12 dengan Kategori CC (Cukup) dan 19 Instansi yang tidak mengikuti Penilaian pada Tahun 2023.

Diharapkan pada Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Penilaian Indeks reformasi Hukum (IRH), karena Penilaian IRH masuk dalam syarat Pemenuhan Penilaian Reformasi Birokrasi (RB).

 

[Red/Humas]

#KumhamPasti #ZonaIntegritas
#KemenkumhamSumut #KUSUMA
#Ombudsman #KemenpanRB #rbkunwas

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *