Penangkapan terhadap pelaku ke 3 persetubuhan anak dibawah umur

Penangkapan terhadap pelaku ke 3 persetubuhan anak dibawah umur
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Pada hari selasa tanggal 12 September sekira pukul 21.00 Wib, Tim Ops Nal Polres Samosir telah berhasil menangkap pelaku ke 3 atas kejadian Persetubuhan yang dialami korban NNS.

Hasil penyelidikan Tim Opsnal Polres Samosir bahwa pelaku yang ke 3 sedang berada di Medan. Dan pada hari Selasa 12 September 2023 Tim Opsnal akan berangkat ke Medan untuk melakukan penangkapan namun mendapat informasi bahwa Pelaku RS sedang akan pulang ke Samosir menaiki Salah Satu Angkot jurusan Kab.Samosir. Selanjutnya Tim Opsnal mengecek jejag Digital dari HP si RS dan mengetahui bahwa keberadaan RS sudah mendekati Kab.Samosir. Selanjutnya Tim Opsnal Polres Samosir mengikuti angkot tersebut mulai dari perbatasan Kab.Dairi dan Kab Samosir. Sekira pukul 20.30 Wib tepat di Simpang 4 Jl.Gereja Kel.Pasar Pangururan Tim Opsnal Polres Samosir menghentikan Angkot Tersebut dan memeriksa penumpang. Dari salah satu penumpang diketahui adalah pelaku RS.
Tanpa ada perlawanan bahwa Penumpang tersebut mengaku benar bernama RS pelaku dari Persetubuhan terhadap anak dibawah umur NNS selanjutnya RS diamankan ke Polres Samosir untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Usai pemeriksaan di Polres Samosir, didapat pengakuan dari pelaku RS bahwa dianaya diamankan di simpang 4 hkbp bolon, baru pulang dari medan menaiki salah satu angkot yang ada di Kab. Samosir sekira pukul 20.30.

Bahwasannya kepulangannya ke Samosir karena mendapat telpon dari salah satu keluarganya yang menanyakan “RS, betulnya ada masalahmu? Pulang lah dulu kau biar tau kami sebenarnya apa nya masalahmu. Atas telpon dari salah satu keluarganya tersebut, Pelaku RS mengiyakan dan pulang ke Samosir”.

Ditambahkannya lagi bahwa dia berangkat ke medan dengan alasan mau mencari pekerjaan pada hari Kamis minggu lalu (tanggal 07 September 2023) menggunakan kendaraan roda dua milik sendiri dan kendaraan roda dua tersebut ditinggalkan di medan.

Dari pengakuan pelaku RS didapat informasi bahwa “diawali dari no kontak korban NNS didapat dari pelaku ZS yang mana ZS mendapat no kontak korban NNS pada saat mengisi air isi ulang (pemesananan air minum) dan si Pelaku RS meminta no kontak korban. Komunikasi antara Pelaku RS dan ZS sudah berjalan sekira sebulan dan mereka pun pacaran dan terjadilah persetubuhan. Sebelum dibawa ke rumah, terlebih dahulu korban dibawa ke Pangururan berjalan-jalan selanjutnya dibawah ke tepi danau toba pada malam hari dan ditepi danau toba pelaku RS merayu menciumi dan terjadi persetubuhan.
Seingat dari pelaku RS bahwa sudah 4 kali melakukan persetubuhan. Dimana pernah Korban menolak disetubuhi namun pelaku RS mengancam dengan video persetubuhan mereka akan disebar apabila korban NNS tidak mau disetubuhi.

Bahwa pelaku RS pernah mengatakan kepada pelaku ZS bahwa si Korban NNS adalah pacarnya dan sudah dirusaknya. Pelaku RS mengetahui bahwa dia masih pelajar dari pernyataan korban NNS kepada Pelaku RS bahwa “akan melanjutkan SMA nya di Kab. Samosir” (Pernyataan tersebut disampaikan korban NNS kepada pelaku RS disaat mereka masih pacaran).

Saat ini pelaku RS sudah diamankan di Mapolres Samosir untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut.

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *