LSM Pakar : Kasus TGR Gate Harusnya Ditangani Tipikor Polres Samosir

LSM Pakar : Kasus TGR Gate Harusnya Ditangani Tipikor Polres Samosir
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Sejak bergulir, kasus TGR Gate yang melibatkan Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) Pemkab Samosir yang dilaporkan oleh korban JW Simbolon beberapa waktu lalu, kasus dimaksud ditangani Reskrim Unit I Tindak Pidana Umum. Penanganan kasus ini secara nyata tidak tepat sasaran. Dimana harusnya kasus itu ditangani Unit Tipikor, alasannya karena uang yang diminta Charles Sitindaon ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Samosir.

Demikian diungkapkan Sekretaris DPC LSM PAKAR (Pembela Kemerdekaan Rakyat) Kabupaten Samosir, Marada Sihombing, saat ia menyampaikan surat rekomendasi ke Kapolres Samosir, Selasa (8/8/2023).

“Karena kita lihat, kasus ini bukan kasus biasa, ini adalah kejahatan luar biasa atau disebut extra ordinary crime, maka penanganannya juga harus secara luar biasa,” sebutnya.

Marada juga mengatakan, dalam surat rekomendasi yang kami sampaikan ke Kapolres Samosir, isinya agar supaya Kapolres Samosir dan Kasat Reskrim mengalihkan penanganan kasus TGR Gate itu ke Unit Tipikor, ujarnya.

Alasannya, kata Marada lagi, dalam undang-undang tindak pidana korupsi dijelaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu : Pasal 13 “Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).”

Pasal 14 “Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.” Dan Pasal 15 “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.”

Dilanjutkan Marada, Charles Sitindaon sebagai Tim Bupati Percepatan Pembangunan Pemkab Samosir menyuruh korban JW Simbolon mentransfer uang ke RKUD Pemkab Samosir tujuannya agar Pemkab Samosir mendapat penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2022. Dan uang tersebut secara jelas dan nyata masuk ke RKUD Pemkab Samosir.

Sehingga penanganan kasus ini tidaklah tepat di unit I Tindak Pidana Umum, tapi harus ditangani unit Tipikor, jika Polres Samosir serius mengusutnya sesuai dengan laporan pelapor, maka banyak pihak yang terlibat dalam kasus TGR gate ini, ungkapnya.

Itulah makanya kita buat surat rekomendasi ke Kapolres Samosir, supaya penanganan kasus ini tidak salah kamar yang dapat menimbulkan absurd error impersona dalam penegakan hukum, tandas Marada.

Selain itu, kata Marada lagi, surat rekomendasi ke Kapolres Samosir terkait penanganan TGR gate itu kami tembuskan ke Menko hukum dan Hak asasi Manusia

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) POLRI, Paminal POLRI, Kapolda Sumatera Utara, Kabid Propam Polda Sumatera Utara, dan Kasi Propam Polres Samosir, tujuannya agar kasus ini benar-benar serius ditangani dengan ketentuan yang berlaku, tutupnya.

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *