Setelah Berkekuatan Hukum, Kejari Samosir Musnahkan Barang Bukti

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Kejaksaan Negeri Samosir lakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum. Pemusnahan barang bukti ini berupa narkoba jenis sabu, ganja, handphone dan barang bukti oharda dan barang bukti lainnya yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Samosir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Selasa (18/07/2023).
Dalam kegiatan ini turut hadir Bupati Samosir diwakili Staf ahli Rudi Siahaan, Waka Polres Samosir Kompol Saut Tulus Panggabean, Perwakilan Danramil 03 Pangururan Sertu Titir Sihotang, Kalapas Kelas lll Pangururan Krisman Ziliwu dan perwakilan Dinas Kesehatan Samosir.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera SH, MH.
Andi mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan hakim periode Juli 2022-Juli 2033, barang bukti yang telah berkekuatan hukum.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 6,5 gram, ganja seberat 775,3 gram dan juga puluhan handphone yang merupakan sarana untuk melakukan transaksi narkoba,” ucap, Andi
Andi juga menyampaikan, Tranparansi dalam penegakan hukum yang kemudian jaksa merupakan eksekutor yang harus menjelaskan kepada publik perkara tindak pidana umum yang diserahkan penyidik Polri kepada Jaksa
“Tindak pidana umum yang diserahkan penyidik Polri kepada kita dan kita pertanggungjawabkan dengan transparan, dan barang bukti yang akan dimusnahkan ini merupakan momentum, bahwasanya kejaksaan itu melakukan keputusan hakim yang sudah berkuatan hukum tetap, tentunya apa keputusan dari pengadilan kita harus laksanakan,” tambahnya.
Dengan kesempatan yang sama, Waka Polres Samosir Kompol Saut Tulus Panggabean mengatakan, acara ini juga berkaitan dengan HUT Adhyaksa yang ke- 63, sehingga Kejaksaan Negeri Samosir melakukan pemusnahan barang bukti, agar barang bukti tersebut tidak membias dan juga tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan.
(Ranto.S)