Lucu, Jaksa Minta Bantuan Penasehat Hukum Cari Saksi Sidang Pembunuhan Paino
Langkat.Matalensa.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Paino mantan anggota DPRD Langkat, Selasa (11/7).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ledis Meriana Bakkara beragendakan konfrontir keterangan para saksi terhadap terdakwa Toto dan Syahdan.
Dalam persidangan agenda konfrontir itu saksi yang dihadirkan Ipda Dester Sinulingga, Bripda Firman Simbolon dan penyidik Agus Effendi. Sementara itu terjadi perdebatan antara jaksa penuntut dan kuasa hukum dari terdakwa Toto.
Perdebatan itu dikarenakan jaksa penuntut tidak bisa menghadirkan saksi Asifa Khairunnisa, Joko Al Malik, Atik dan Rudi tanpa alasan yang jelas. Dimana saksi Atik nantinya akan dikonfrontir dengan saksi Agus Effendi pada persidangan sebelumnya Atik mengaku diancam penyidik Agus tetapi tidak terbukti.
Mendengar para saksi dari jaksa penuntut tidak bisa dihadirkan majelis hakim meminta untuk dihadirkan pada Senin 17 Juli 2023 mendatang.
Irwansyan Nasution SH selaku kuasa hukum terdakwa Toto mengaku kecewa dengan jaksa penuntut yang tidak bisa menghadirkan saksi Asifa Khairunnisa, Joko Al Malik, Atik dan Rudi pada agenda konfrontir.
“Keterangan mereka sangat penting dipersidangan ini dalam kasus penembakan Paino dalam memberikan keadilan kepada terdakwa Toto dan Syahdan,” akunya.
Irwansyah juga menyesalkan sikap jaksa penuntut yang menyuruh untuk mencari para saksi Asifa Khairunnisa, Joko Al Malik, Atik dan Rudi agar dapat hadir pada persidangan berikutnya.
“Ini kan lucu, jaksa menyuruh penasehat hukum untuk mencari saksi. Padahal para saksi yang tidak hadir ini bisa dihadirkan pada persidangan sebelumnya terhadap terdakwa Sentosa alias Tosa Ginting dalam keterangan kepemiliki senjata api untuk membunuh Paino,” terangnya.
Oleh karena itu, Irwansyah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat untuk benar-benar adil dalam menyidangkan perkara pembunuhan Paino terhadap terdakwa Toto dan Syahdan.
Diketahui, terdakwa Tato dan Sahdan mengungkap fakta-fakta sesungguhnya di persidangan Pengadilan Negeri Stabat, meskipun berulang kali mendapatkan ancaman intimidasi dan akan dibunuh oleh orang-orang yang diduga suruhan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa.
Berdasarkan pengakuan keduanya, perintah untuk membunuh korban Paino didapatkan dari Tosa Ginting, termasuk kepemilikan senjata api yang digunakan terdakwa Dedi Bangun untuk menembak korban.
Dalam peristiwa pembunuhan Paino, lima orang menjadi terdakwa dalam persidangan yakni Luhur Sentosa Ginting, Dedi Bangun, Sulhanda, Sahdan dan M Heriska Wantenero.
(Red/I)

