Kejari Samosir Berhasil Mengembalikan Kerugian Negara

Kejari Samosir Berhasil Mengembalikan Kerugian Negara
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Seusai Polres Samosir meyerahkan tersangka kasus korupsi dana desa Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta,Kabupaten Samosir ke Kejaksaan Negeri Samosir. Keluarga Tersangka Kasus Korupsi dana Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir kembalikan kerugian Negara.

Pengembalian keuangan Negara itu dilaksanakan di ruangan Aula Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu ( 21/6/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Wardika melalui Kasi Pidsus, Fajar H Pasaribu didampingi Kasi Intel Ricard Simaremare dan bendahara Kejaksaan Negeri Samosir Pinda Naibaho, mengatakan.

” ada niat baik dari pihak keluarga tersangka korupsi desa Salaon Dolok untuk mengembalikan kerugian Negara dalam pengelolaan Dana desa Salaon Dolok Tahun Anggaran 2021,” ucap Kasi Pidsus.

Sebelumnya, ditambakan Kasi Pidsus, kami memberikan pemahaman kepada tersangka, pengembalian kerugian Negara dapat sebagai pertimbangan memperingan hukuman tersangka nantinya, ujarnya.

“Pihak keluarga tiga tersangka bersedia mengembalikan kerugian negara, uang yang dikembalikan ini dititipkan ke rekening lainnya di Kejaksaan Negeri Samosir, menunggu putusan inkrah,”ujarnya.

Jumlah kerugian Negara ini sesuai dengan perhitungan Inspektorat Pemkab Samosir. Adapun Kerugian Negara yang dikembalikan sebesar Rp. 383.896.956,97, ujarnya.

“Kejaksaan Negeri Samosir juga selama proses ini sudah melaksanakan koordinasi dengan penyidik Tipidkor Polres Samosir,” ujarnya .

Satu-satunya cara membantu tersangka korupsi dengan mengembalikan kerugian Negara, agar dipersidangan nanti ada pertimbangan, imbuh Kasi Pidsus.

Keterangan foto : Pengembalian kerugian Negara dalam kasus korupsi Dana desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir, oleh keluarga tersangka diterima Kajari Samosir dan Kasi Pidsus Fajar H Pasaribu didampingi Kasi Intel Ricard Simaremare dan bendahara Kejaksaan Negeri Samosir pinda naibaho.

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *