Kajari Samosir : Kemungkinan Masih Ada Tersangka lain Kasus Korupsi Proyek Rp 6,129 M

Samosir.Matalensa.co.id PANGURURAN – Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan dan menahan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
Kajari Samosir, Andi Adikawira Putra, melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir, Fajar Ronal Harry Pasaribu menyebutkan tidak tertutup, masih ada kemungkinan tersangka lain atau pihak -pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir, Fajar Ronal Harry Pasaribu bersama Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, kepada media, Jumat malam,(9/6/23) usai melakukan penahanan terhadap tersangka, SS dan HS atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir, Fajar Ronal Harry Pasaribu mengatakan untuk sementara ini baru 2 tersangka yang ditetapkan yakni SS selaku PPK dan HS selaku wakil direktur CV Nabila, sebagai pelaksana proyek.
“Pemeriksaan ini masih berlanjut, tidak tertutup kemungkinan masih ada lagi pihak pihak yang kami periksa ataupun ada pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pekerjaan dana DAK tahun 2021 sebesar Rp. 6,129 M dari pekerjaan konstruksi jalan Pangasean-Sitamiang,” sebutnya.
Ia berharap supaya pihak pihak yang akan dipanggil untuk pemeriksaan, agar koperatif untuk mengikuti panggilan yang sudah dikirimkan untuk mempercepat pemeriksaan.
“Kami berharap pihak pihak kedepan yang kami panggil untuk pemeriksaan ini, koperatif mengikuti panggilan-pangilan yang sudah kami kirimkan, untuk mempercepat pemeriksaan kami,” katanya.
Fajar Pasaribu mengungkapkan, kerugian negara dari pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang, dengan nilai kontrak Rp. 6,129 M yang dihitung oleh ahli keuangan BPKP sebesar Rp. 744 juta dan sudah termasuk yang sudah dibahas dalam LH pelaporan hasil kerugian keuangan negara.
Ketika awak media menanyakan selain SS dan HS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, apakah KPA dan Staf lainnya ada yang berpeluang dijadikan tersangka, Kasi Pidsus Kejari Samosir tersebut mengatakan pemeriksaan masih berlanjut, kemungkinan ada pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana namun perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian karena perkara korupsi ini biasanya para pelaku orang-orang yang cerdas.
“Pemeriksaan ini masih berlanjut, kemungkinan masih ada pihak-pihak lain, namun hal tersebut tidak dapat kami simpulkan saat ini karena kami harus memperhatikan bukti-bukti yang cukup apabila memintai pertanggungjawaban pidana kepada seseorang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan para pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana adalah semua pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut.
Kejari Samosir melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rekonstruksi jalan pangasean Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp.6.129.000.000, Jumat (9/6/23) malam dan untuk mempercepat proses penyidikan tersangka SS dan HS dilakukan penahanan di Rutan Samosir selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Juni 2023.
(Ranto.S)