Rokok Tanpa Cukai Bebas Beredar Di Samosir, Peredaran Diduga Terstruktur

Rokok Tanpa Cukai Bebas Beredar Di Samosir, Peredaran Diduga Terstruktur
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Samosir sepertinya terstruktur mulai dari pengusaha, agen hingga ke pengecer sehingga peredaran rokok ini bebas dan marak di masyarakat.

Rokok yang tidak menggunakan pita cukai tersebut bukan barang yang sulit untuk ditemukan karena peredarannya sudah marak di Kabupaten Samosir tanpa ada penindakan dari pihak yang berwenang.

Bahkan rokok ilegal ini sudah menjadi pilihan bagi penikmat rokok karena harganya yang sangat terjangkau dibandingkan dengan rokok yang beredar yang memakai pita cukai.

Salah satu rokok tanpa pita cukai yang bebas dijual yakni dengan merk Luffman dan masih ada rokok lainnya tanpa pita cukai yang beredar, dimana rokok merk Luffman banyak terlihat dibeli dan dinikmati oleh perokok di wilayah Kabupaten Samosir.

Peredaran rokok ilegal ini sudah berlangsung lama, seolah-olah tidak melanggar aturan serta pihak terkait sepertinya tidak peduli dengan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.

Melihat banyaknya rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Samosir, peredarannya sudah terstruktur antara pemilik rokok ilegal ke pengedar hingga ke pengecer.

Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian pada Dinas Tenaga Kerja Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir, Felix Manullang, saat dikonfirmasi terkait peredaran rokok ilegal tersebut, Jumat (19/5/23) di Pangururan mengatakan akan menyurati Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut karena pengawasan merupakan wewenang Disperindag Sumut.

“Dari sisi perdagangan rokok ilegal pengawasan di provinsi, akan kami surati provinsi, nanti sama-sama kelapangan untuk menindaklanjuti peredaran rokok ilegal,” katanya.

Ia menjelaskan terkait peredaran rokok ilegal, tugas Disnakerkoperindag Kabupaten Samosir hanya monitoring, pengawasan merupakan kewenangan Disperindag Sumut dan penindakan tugas Disperindag Sumut melalui UPT Perlindungan Konsumen yang berada di Medan.

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *