20 kg narkotika Jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh Ditresnarkoba Polda Sumut

20 kg narkotika Jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh Ditresnarkoba Polda Sumut
Bagikan :

Medan.Matalensa.co.id Dir Narkoba Kombespol Yemi Mandagi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan itu dilakukan oleh subdit 1 dan 2 Ditresnarkoba Polda Sumut

“Betul, ditangkap hari kamis kemarin Jam 09.00 di dua TKP berbeda, dan dua pelaku saat ini dalam penyidikan,”ucap Hadi

Pengungkap ini hasil pengembangan ditangkapnya 2 orang tersangka MI dan RJ pada hari Minggu 19 Maret 2023 di Tanjung Pura, Langkat dengan barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu seberat 3 (tiga) Kg, diperoleh keterangan dari tersangka MI memperoleh Narkotika dari Aceh

Selanjutnya Tim bergerak melakukan penyelidikan kemudian dan hari Kamis 30 Maret 2023 di Jl. Besar Medan – banda Lhokseumawe diamankan 1 (satu) orang bernama MY

Dari keterangan tersangka MY menyimpan Narkotika di rumah yang beralamat Jl. Besar Medan-Banda lhoksemawe, selanjutnya dilakukan penggeledahan
dan ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) Kg dan turut diamankan 1 (satu) orang perempuan yang bernama EM

YM dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk menjemput di pinggir Jalan Lintas Len Pipa Lhokseumawe dan membawa ke rumahnya

“Saat ini penyidik sedang mengembangkan untuk mengungkap jaringan Mereka,” pungkas Hadi

 

(Red/H)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *