Pemkab Samosir Tidak Transparan Soal Perizinan Hotel Labersa

Samosir.Matalensa.co.id. PANGURURAN – Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata tidak transfaran terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) pembangunan hotel Labersa di Desa Simarmata, Kecamatan Simanindo.
Ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Jumat (17/2/23),terkait dengan perizinan hotel tersebut, dengan singkat, Pilippi Simarmata hanya menjawab kami hanya administrasi.
“Administrasi do hami bapa,” jawabnya singkat.
Lebih lanjut ditanya terkait dengan lolosnya administrasi persetujuan bangunan gedung tersebut, Ia mengarahkan supaya menanyakan ke Dinas PUTR Samosir.
Sementara itu, dilokasi pembangunan Hotel Labersa terpampang plang bertuliskan bangunan ini telah memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) dengan nomor PBG: SK-PBG-121701-15122002-001, tanggal 15 Desember 2022 atas nama pemilik Harangan Wilmar Hutahaean dengan fungsi bangunan hotel.
Tampak juga dilokasi, pembangunan Hotel Labersa tidak diawasi oleh Pemkab Samosir sehingga tembok penahan tanah bangunan tersebut berdiri megah dengan menyaplok badan sungai.
(Ranto.S)