Pemkab Samosir Biarkan Pembangunan Hotel Mencaplok Daerah Sungai

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Pembangunan Labersa Hotel dan Convention Center yang berada di Jalan Raya Simanindo-Pangururan, Desa Simarmata, Kecamatan Simanindo tidak diawasi oleh Pemkab Samosir.
Akibat tidak adanya pengawasan Pemkab Samosir oleh instansi terkait, pemilik hotel tersebut mendirikan Bangunan sampai dengan badan sungai dimana tembok penahan tanah sudah berada diatas lahan sungai.
Pembangunan Labersa Hotel yang ditandai dengan acara Ground breaking pada Sabtu (28/1/23) yang lalu, dihadiri oleh Bupati Samosir Vandiko . T. Gultom sepertinya bebas membangun di areal sungai tanpa adanya larangan dari pihak Pemerintah Desa, Kecamatan dan dari Pemerintah Kabupaten Samosir.
Hal ini terungkap dari pengakuan Kepala Desa Simarmata, Alboin Sinaga kepada wartawan, Kamis (16/2/23) di Kantor Desa Simarmata yang mengatakan belum pernah melayangkan surat teguran kepada pihak investor atas bangunan yang sudah melewati batas tanah milik investor.
Ia mengatakan sesuai dengan pengukuran yang dilakukan oleh BPN pada waktu itu, batas tanah investor berjarak sekitar 5 meter dari sungai dan mengamini adanya penyerobotan badan sungai atas bangunan tersebut.
“Kami lihat sudah agak lewat, pembangunan tidak sesuai dengan ukuran BPN pada waktu itu,” sebutnya.
Alboin Sinaga mengakui belum pernah melakukan tindakan apapun terhadap pembangunan hotel yang sudah melewati batas dan belum pernah berkoordinasi dengan pihak investor yang sedang melakukan proses pembangunan.
Untuk tapal batas dengan sempadan danau, Alboin mengatakan berjarak 50 meter dari pinggir danau.
“Saya juga bingung, yang kita tahu sesuai dengan aturan 5 meter dari sungai,” katanya.
Terkait dengan perizinan atas bangunan tersebut Kepala Desa yang sudah menjabat 3 periode tersebut tidak pernah mengeluarkan surat apapun dan hanya mengetahui saat proses balik nama sertifikat.
“Perizinannya sudah siap, tidak ada surat apapun saya keluarkan, perizinan urusan yang diatas,” bebernya.
(Ranto.S)