Batching Plant Pembangunan Jembatan Tano Ponggol Bebas Beroperasi Tanpa Izin

Batching Plant Pembangunan Jembatan Tano Ponggol Bebas Beroperasi Tanpa Izin
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Batching plant yang memproduksi beton untuk pembangunan jembatan Tano Ponggol yang berada di Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan diduga menjadi ajang bisnis sekelompok orang untuk meraup keuntungan dari hasil menjual beton ke beberapa proyek besar di Samosir tanpa memenuhi aturan yang berlaku.

Seharusnya, batching plant tersebut sudah harus dibongkar sesuai dengan peruntukannya karena pembangunan jembatan Tano Ponggol sudah selesai dan fungsi utamanya untuk mendukung pembangunan jembatan Tano Ponggol sampai tuntas tetapi pemilik batching plant tersebut bebas melakukan usaha perdagangan di Kabupaten Samosir tanpa mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku atau bisa dikatakan beroperasi secara ilegal untuk mencari keuntungan pribadi yang bertopengkan proyek pembangunan jembatan Tano Ponggol.

Batching plant tersebut seyogyanya hanya untuk mensuplay beton untuk PT.Wika sebagai pelaksana proyek pembangunan jembatan Tano Ponggol bukan untuk menjadi ajang bisnis yang bebas mencari keuntungan dengan menjual produk beton kemana-mana, karena sesuai dengan rekomendasi izin hanya sebagai pendukung terhadap proyek jembatan Tano Ponggol dan tidak memiliki izin perdagangan.

Plt Kepala Dinas PUTR Samosir, Rudimanto Limbong, mengungkapkan batching plant tersebut sifatnya bukan permanen, hanya sebagai dukungan terhadap proyek pembangunan jembatan Tano Ponggol.

“Sifatnya bukan permanen kecuali kalau sifatnya permanen, mereka sampai sekarang melakukan ilegal kemana- mana, kita tertibkan,” ungkapnya, Rabu (22/2/23) di ruang bidang tata ruang, Kantor Dinas PUTR Samosir.

Rudimanto mengungkapkan sudah pernah mengingatkan sewaktu memasok beton ke pembangunan Mariana resort yang berada di Kecamatan Simanindo, tetapi lama-lama akhirnya mereka beroperasi main malam.

“Kalau sifatnya kemarin itu, kita kasih izin karena dukungan terhadap proyek itu bukan dalam bisnis, bukan dalam urusan bisnis, sifat dukungan,” terangnya.

Ia mengatakan seharusnya yang pertama menghentikan kegiatan penjualan beton, batching plant tersebut adalah pihak BPJN sebagai pemilik proyek jembatan Tano Ponggol karena PT.Wika hanya sebagai kontraktor BPJN.

“Ini bukan hanya menertibkan tapi menghentikan. Wika sudah berangkat seharusnya BPJN harus punya andil menghentikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dikatakannya di dalam rekomendasi sudah di kunci hanya untuk kebutuhan pembangunan jembatan Tano Ponggol.

“Sudah dikunci direkomendasi untuk kebutuhan jembatan Tano Ponggol , setelah habis kegiatan Wika harus dibongkar. Sekarang jembatan sudah selesai ,stop,” tegasnya.

Sementara itu, penanggung jawab lapangan batching plant tersebut kepada wartawan, Kamis (23/2/23) mengatakan tidak tahu menahu terkait dengan perizinan pabrik beton tersebut.

“Saya masih baru disini, saya tidak tahu terkait izinya, di suruh produksi ya kita produksi, ke humas saja dikonfirmasi,” katanya.

Diketahui, batching plant tersebut produksi terakhir kali pada Selasa (21/2/23) malam.

Ket: Batching plant pendukung pembangunan jembatan Tano Ponggol

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *