PLT Sekda Sesalkan Tindakan ASN Samosir Berkeliaran Saat Jam Kantor

PLT Sekda Sesalkan Tindakan ASN Samosir Berkeliaran Saat Jam Kantor
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – PLT.Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Samosir (Pemkab) Samosir, Waston Simbolon menyesalkan tindakan belasan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan tenaga kontrak Pemkab Samosir yang berkeliaran pada jam kerja berlangsung.

Hal itu disampaikan Waston, ketika dikonfirmasi Wartawan, Rabu (04/01/2023). “Meski masih suasana tahun baru, tapi itu tidak bisa dibenarkan. Sangat disayangkan bila ada ASN bolos di jam kerja tanpa keterangan yang jelas,” kata Waston.

Sebagai pimpinan ASN di Pemkab Samosir, ia yang diawal tidak mengetahui anggotanya mangkir di jam kantor. Namun setelah menerima bukti foto berikut melihat waktu pengambilan foto belasan orang yang berseragam ASN tampak asik berbincang di salah satu kedai kopi di sekitaran Kota Pangururan sekitar pukul 14:00 WIB, Waston kembali menyebut akan diberi teguran.

“Saya lihat difoto sepertinya sedang istrhat makan. Bilapun istirahat, itupun hanya berlaku satu jam, lebih dari itu tidak dibenarkan. Kita akan beri mereka teguran. Sama seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, Satpol PP akan kita tugaskan segera razia penertiban ASN,” terang Waston.

Sebelumnya, tindakan belasan ASN di saat jam kerja tersebut dinilai aktifis sosial Samosir, Dian Sinaga, tidak mengindahkan aturan yang sudah dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI untuk memperketat disiplin kerja ASN.

Dimana sesuai SE Men PANRB No.16/2022, surat diterbitkan itu soal kewajiban menaati ketentuan jam kerja bagi ASN, yang dapat berakibat pemecatan bila dilakukan selama 10 hari. Didalam aturan, dinyatakan kewajiban jam kerja bagi PNS di instansi pusat hingga ke daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam.

“Itu artinya, rata-rata dalam sehari PNS harus bekerja sekitar 7 jam. Para ASN di Samosir sepertinya sudah tidak menghiraukan kedisiplinan lagi. Kita berharap bagian pengawasan dan penindakan dari Pemkab Samosir bagi PNS nakal seperti ini segera ditindaklanjuti agar ada efek jera dan menjadi contoh bagi lainnya,” kata Dian.

Sementara dari pihak BKD juga sepakat akan melakukan hal serupa seperti halnya disampaikan Sekda. “Kita cek nama-nama pegawai bolos itu untuk diberi sanksi. Dengan segera kita juga akan koordinasi ke Inspektorat bersama Satpol PP untuk razia ASN peningkatkan kepatuhan dalam menaati ketentuan jam kerja,” kata Rohani Bakara selaku Kepala BKD Samosir.

Foto: Pj Sekda Samosir, Waston Simbolon

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *