Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Bekuk Pengedar Shabu

Belawan.Matalensa.co.id.Polres Pelabuhan Belawan berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 50,24 gram shabu dari 1 orang tersangka yang dipaparkan dalam konferensi pers oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal didampingi Waka AKBP Sukarman di Aula Wira Satya Polres Pelabuhan Belawan,senin (5/12/2022).
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S, SIK, SH, MH ” Satu orang tsk yang berinisial D (Residivis) berhasil ditangkap Rabu (30/11/22) di jln.Veteran par.6 Desa Manunggal.
“yang mendapat informasi dari warga bahwa di Jln.Veteran psr 6 Desa Manunggal ada seorang pria berinisial D menjual narkotika jenis shabu,” Papar Kapolres.
Atas informasi tersebut kemudian team Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengamatan hingga kemudian tsk D ditemui sedang berada didalam rumah sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan didapati sejumlah barang bukti 2 plastik klip shabu, uang Rp.560.000,- dan 1 buah timbangan elektrik.
“Dari hasil interogasi kita, tsk D ini mengakui sebagai pemilik shabu dan mengakui shabu tersebut untuk di jual kembali dan Kemudian tsk mengaku mendapat shabu tersebut dari seorang yang berada di Percut Sei Tuan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” Tandasnya
Ditambahkan Kapolres ” tsk adalah seorang residivis, sudah dalam proses penyidikan dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang – undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” Pungkasnya AKBP Faisal.
(Red)