Polda Kalteng Berhasil Ungkap Peredaran Sianida 1,35 Ton, 1 Pelaku Ditangkap

Polda Kalteng Berhasil Ungkap Peredaran Sianida 1,35 Ton, 1 Pelaku Ditangkap
Bagikan :

Palangkaraya.Matalensa.co.id – Polisi menangkap wanita berinisial SD di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) atas kasus peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida atau natrium sianida (NaCN). Barang bukti sianida seberat 1,35 ton turut disita.

“Barang bukti yang disita sebanyak 1 ton 350 Kg,” ujar Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Kaswandi kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Kaswandi mengatakan tersangka SD membeli sianida tersebut dari seseorang yang berinisial F dengan harga Rp 4,5 juta per kaleng dengan berat bersih 50 kilogram. Tersangka SD diketahui menerima kiriman sianida itu di pelabuhan di daerah Sampit.

“Oleh tersangka SD, bahan kimia berbahaya jenis sianida atau sodimum natrium cyanide (NaCN) tersebut dijual ke para penambang di beberapa wilayah Kabupaten di Kalteng dengan harga Rp 6 juta per kaleng dengan berat bersih 50 Kilogram,” katanya.

 

“Dan barang bukti sisa yang berhasil diamankan sebanyak 1,35 ton,” imbuhnya.

“Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus rantai peredaran (sianida) sehingga pasokan yang biasa dipergunakan pelaku penambangan emas ilegal semakin berkurang dan diharapkan dapat mencegah terjadinya penambangan emas illegal yang membahayakan lingkungan,” tutur Kaswandi.

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *