Pemkab Samosir Harus Kehilangan DAK Fisik ! Kenapa ?

Oleh : BMS Situmorang, Sekjen DPP KoMPaS.
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Penulis masih ingat akan hebohnya perbincangan terkait batal atau hangusnya Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021 untuk Kabupaten Samosir, diantaranya anggaran untuk:
1. Rehabilitasi Jaringan Irigasi
D.I.Nainggolan Parhusip senilai
Rp. 1,072 miliar.
2. Pembangunan Rumah Dinas Paramedis
Puskesmas Sitio2 senilai Rp. 414,5 jt.
3. Pembangunan Rumah Dinas Dokter
Puskesmas Buhit senilai Rp.425,4 jt.
4. Pembangunan Rumah Dinas Paramedis
Puskesmas Buhit senilai Rp. 388,2 jt.
Batal atau hangusnya Transfer DAK Fisik tersebut terjadi karena sampai batas waktu yang ditetapkan Menkeu yaitu tanggal 31 Agustus 2021, Pemkab Samosir tidak dapat memenuhi syarat pencairan atau penyaluran DAK Fisik termaksud, diantaranya harus menyerahkan kepada KPPN Balige dan mengupload Dokumen Kontrak Pemkab dengan Pemenang Lelang (Penyedia) barang/jasa pada aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Pelaksanaan Anggaran Negara) pada website spanint.kemenkeu.
Dokumen kontrak memang tidak ada akibat terjadinya praktek pembatalan pemenang tender (penyedia) secara berulang oleh pejabat Unit Kerja Pangadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Samosir, yang konon akibat adanya intervensi beberapa orang oknum di luar pemerintahan.
Sebelumnya, jatah atas DAK Fisik T.A. 2021 Kabupaten Samosir tersebut didapatkan atas usulan melalui Aplikasi Krisna DAK pada bulan Juni – Juli 2020, yang kemudian disetujui oleh Pemerintah Pusat pada sekitar bulan September 2020, dan kemudian mengalokasikannya dalam Rencana APBN 2021.
Menanggapi pemberitaan atau perbincangan atas peristiwa hangus atau batalnya jatah Transfer DAK Fisik TA.2021 tersebut, saat itu, para pencinta Bupati Samosir, dengan enteng membela dan mengatakan, “DAK Fisik itu tidak hangus atau tidak batal, tetapi hanya tertunda karena pasti akan disalurkan lagi pada tahun 2022 yang akan datang!”
Namun nyatanya, hingga awal Agustus 2022 ini, belum terlihat adanya pengumuman lelang 4 (empat) Kegiatan tersebut pada website Layanan Pengadaan Secara Elekronik (LPSE) Kabupaten Samosir.
Terkait desas-desus adanya praktek KKN dan persekongkolan tender di lingkungan UKPJB Kabupaten Samosir, sempat juga ada diantara masyarakat yang melaporkan ke APH dalam hal ini Polres Samosir. Bahkan sempat juga beredar informasi bahwa Penyelidik/Penyidik Polres sempat menyita komputer UKPBJ dan mendapatkan pengakuan yang mengejutkan dari beberapa orang Kelompok Kerja Pemilihan yang mengakui adanya intervensi dari pihak eksternal untuk memenangkan peserta2 lelang tertentu. Konon perkara KKN atau persekongkolan ini kemudian ditarik oleh Polda Sumatera Utara, dan kemudian tidak pernah terdengar lagi proses penanganannya, apakah sudah ada Tersangka atau memang langkah Pelapor/Pengadu sudah dipatahkan dengan penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3)?
*Pembatalan Pemenang Lelang Terulang Lagi di Tahun Anggaran 2022*
Entah karena ketidaktahuan akan peraturan Menteri Keuangan atau karena begitu kuatnya intervensi dari pihak eksternal Pemkab, kejadian pembatalan lelang pada proses lelang tahun 2021 ternyata terulang lagi pada tahun 2022 ini.
Terbaru, Penulis menemukan 1 (satu) data atau mendapatkan informasi tentang adanya pembatalan pemenang tender (penyedia), dengan alasan batas waktu pengajuan penyaluaran DAK Fisik TA. 2022 yaitu tanggal 21 Juli 2022, telah terlampaui. Padahal pemenang lelang telah ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2022, namun naskah kontrak tidak kunjung ditandatangani.
Adapun kegiatan pembangunan yang dibatalkan tersebut diantaranya adalah Pembangunan Jalur Pejalan Kaki (Pedestrian) di Kawasan Objek Wisata PIGKT Sigulatti Kec. Sianjur Mula-mula senilai Rp. 1,3 miliar.
Padahal Pasal 37 PMK Nomor: 198-PMK.07-2021 tanggal 22 Desember 2021 dengan jelas sudah mengatur tentang syarat dan tahapan Penyaluran DAK Fisik T.A. 2022 diantaranya perlunya Perda APBD tahun 2022, laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (out put) kegiatan DAK Fisik TA. 2021, rencana kegiatan DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian, Kontrak Kegiatan DAK Fisik termasuk data bukti pemesasan barang serta data perkiraan jumlah tenaga kerja, yang mana dokumen persyaratan penyaluran Dana tersebut, untuk Tahap I paling lambat tanggal 21 Juli 2022, Tahap II paling lambat tanggal 21 Oktober 2022, dan Tahap III paling lambat tanggal 15 Desember 2022.
Dengan hangus atau batalnya Transfer DAK Fisik TA. 2022 senilai Rp. 1,3 miliar tersebut maka spontan timbul pertanyaan, “Mengapa Kabupaten Samosir Harus Kehilangan DAK Fisik Ladi di tahun 2022?”
Mari kita tunggu jawaban Bupati Milenial, pemilik tagline Pro Perubahan dan Masyarakat Samosir Bosur, Hipas, Malo (BOHAMA), serta penemu Program Sirtunisasi.
(Ranto.S)