St.Lihardo SH..M.H.bawakan Diskusi Penerapan Pasal Pernikahan,Perceraian serta Kaitannya dengan Hukum Gereja GKPS

St.Lihardo SH..M.H.bawakan Diskusi Penerapan Pasal Pernikahan,Perceraian serta Kaitannya dengan Hukum Gereja GKPS
Bagikan :

Medan.Matalensa.co.id.Diskusi ini Laksanakan bersama puluhan para Pendeta& Penginjil Wanita Gereja GKPS(Gereja Kristen Protestan Simalungun)se Distrik IV Medan.

St.Lihardo Sinaga yang juga adalah Advokat ini,menekankan supaya para Pendeta/Penginjil Wanita untuk lebih mensosialisasikan kepada Majelis serta jemaat jemaat di Gereja nya masing-masing,bahwa Perceraian itu dilarang oleh Tuhan & aturan hukum Gereja,namun jikapun dalam perkembangan ,Zaman sekarang ini ada anggota jemaat yang mengalami perselisihan di tengah tengah keluarga,sehingga menimbulkan Perceraian diantara pasangan suami/istri..

Pendeta/Penginjil Wanita wajib untuk menyampaikan/menekankan kepada jemaat yang sepakat bercerai ke Pengadilan Negri,serta harus melampirkan Surat/Petikan Asli dari surat Perceraian yang di tanda tangani oleh Pihak Pengadilan Negri(yang menyidangkan nya)

Berdasarkan surat cerai yang dikeluarkan inilah,gereja dapat mengakui proses perceraian mereka itu serta jemaat yang telah bercerai itu,bisa untuk meminta Hak nya supaya diberkati Kembali jika ingin Menikah lagi.

Preases Distrik IV Medan Pdt.Jan Sarma Sth di dampingi Pdt.Chandra Girsang Sth(Pendeta Res.Teladan)sangat berterimakasih kepada St.Lihardo Sinaga SH.MH,yang telah memberikan Pencerahan kepada kami para Pendeta / Penginjil Wanita se Dist IV,walaupun kami yang hadir sekitar 30 an saja,tapi dengan Modal diskusi ini,akan kami sampaikan ke Majelis serta jemaat jemaat di tempat kami bertugas Pelayanan masing masing.

Terakhir Preases Dist IV Pdt.Jan sarman berharap semoga diskusi singkat ini dapat dilanjutkan kembali di hari yang akan datang,biar lebih dalam,tandasnya.

Diskusi ini dilaksanakan di Ruang Sermon GKPS Teladan Medan 23-Mei-2022 dan diakhiri sambil makan siang serta ngobrol santai.

 

(Red/Rouses/PW)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *