Polda Sumut Hentikan Penyelidikan Dugaan Pasal 263 KUHP, Korban Adukan dan Mohon Perlindungan Hukum ke Propam Mabes Polri.

Polda Sumut Hentikan Penyelidikan Dugaan Pasal 263 KUHP, Korban Adukan dan Mohon Perlindungan Hukum ke Propam Mabes Polri.
Bagikan :

Marimon Nainggolan SH MH, Senin (30/5/2022).

Medan.Matalensa.co.id.Pemilik lahan sebidang tanah seluas 1.262 M terletak di Jalan Amplas Medan (sekarang Sei Rengas Permata) sesuai dengan alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM) No 17/Sei Rengas II tanggal 29 Juli 1964 terdaftar atas nama Caroline dan Helen minta perlindungan hukum kepada Kadiv Propam Mabes Polri.

Korban (pelapor) mengajukan permohonan kepada Propam Mabes Polri supaya Penyidik Poldasu menegakkan hukum demi keadilan, karena diatas tanah mereka telah Sertipikat Hak Milik (SHM) No 557/Sei Rengas Permata Tanggal 25 September 2013 seluas 877 M terdaftar atas nama dr T Nancy Saragih sebagai dasar alas haknya, padahal atas tanah tersebut telah terbit sertifikat milik Caroline dan Helen serta masyarkat lainnya, masyarkat tersebut juga telah dimintai keterangan dan dilibatkan Penyidik dalam pelaksanaan pengukuran oleh BPN Kota Medan atas permintaan Penyidik Polda Sumut

Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan dan mohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut tertanggal 05 Oktober 2021, yang mana kemudian pengaduan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumut dengan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan No B/163/I/Tes 1.24/2022/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2022, ucap Kuasa Hukum Caroline dan Helen dari Law Office Nainggolan & Partners Marimon Nainggolan SH MH didampingi rekannya Herlinson Manurung SH dan Jegesson P Situmorang kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Dia mengaku, Penyidik telah melakukan cek tkp dan pengukuran dilokasi tanah yang terletak di Jalan Amplas, Sei Rengas, Kecamatan Medan Area oleh BPN Kota Medan bersama dengan Penyidik dan Para Pihak beserta pihak lain yang tanahnya diduga masuk ke luas tanah SHM No.557 tersebut atas permintaan penyidik Polda Sumut, selanjutnya BPN Medan beserta dengan penyidik telah melakukan pengukuran di objek lokasi tanah pada tanggal 10 Maret 2022, ” paparnya.

Tentunya, bahwa setelah dilakukan pengukuran atas objek perkara kemudian pihak penyidik pada Poldasu menyampaikan undangan untuk dilakukan gelar perkara kepada klien, selaku Pendumas dan kepada T Nancy Saragih selaku terdumas sehingga gelar perkara dilaksankan pada tanggal 23 Maret 2022. Bahwa dalam gelar perkara itu diketahui ternyata hasil dari pengukurannya objek sengketa yang dilakukan oleh BPN Medan atas permintaan penyidik belum diberikan secara resmi oleh BPN Medan, hal tersebut disampaikan secara tegas oleh penyidik di dalam perkara, sehingga menimbulkan kejanggalan mengapa dilaksanakan gelar perkara padahal permintaan keterangan belum maksimal begitu juga dengan dokumennya. Padahal hasil yang meminta melakukan pengukuran adalah penyidik untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan. “Sayangnya secara mengejutkan setelah melaksanakan gelar perkara tersebut ternyata penyidik Polda Sumut menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) yang mana hal tersebut diketahui klien (Caroline dan Helen) setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No B/961/IV/2022/Ditreskrimum tertanggal 13 April 2022 atas pengaduan yang diajukan oleh klien kami tertanggal 05 Oktober 2021, ” terangnya.

Berdasarkan fakta tersebut di atas, secara jelas dan terang penghentian penyelidikan dengan pelaksanaan gelar perkara tanggal 23 Maret 2022 masih sangat terlalu dini dan sarat dengan kejanggalan.

Selain itu perlu disampaikan, sebelum penyidik pada Poldasu melakukan penyelidikan dan gelar perkara, di mana ada oknum anggota Polri aktif bernama Brigjend Pol Drs Yehu Wangsajaya yang membuat plank diatas tanah tersbut yang diduga menjadi backing dengan memasang spanduk di atas tanah klien yang bertuliskan dilarang masuk KUHP 165 Jo 551, tanah ini milik Brigjend Pol Drs Yehu Wangsajaya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No 557, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No 648/259 dan putusan Mahkamah Agung (MA) No 1012/PK/PDT/2020. “Bahwa atas dugaan keterlibatan oknum tersebut, kemudian kami selalu kuasa hukum klien telah menyampaikan pengaduan dan mohon perlindungan hukum kepada Propam Mabes Polri sesuai dengan surat pengaduan dan mohon perlindungan hukum No 089/NP-P/X/2021 tertanggal 26 Oktober 2021, atas pengaduan tersebut Kadiv Propam Mabes Polri telah menyatakan, oknum tersebut telah melanggar Pasal 5 huruf a PP RI No 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan saat ini masih dalam proses penanganan di Biro Provost Divpropam Polri, sebagaimana dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Propam tanggal 14 Desember 2021

Bahwa dengan rangkaian kejanggalan tersebut, serta pelaksanaan gelar perkara tanggal 23 Maret 2022 tanpa adanya surat pemberitahuan resmi dari BPN Medan atas hasil pengukuran tanah perkara, maka patut diduga dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh penyidik sangat tidak profesional dan diduga adanya intervensi dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas guna memperoleh kepastian hukum bagi Caroline dan Helen selaku pemilik sah atas sebidang tanah seluas 1.282 M yang terletak di Jalan Amplas sesuai dengan SHM No 17/Sei Rengas II tanggal 29 Juli 1964 terdaftar atas nama Caroline dan Helen, dengan ini dimohonkan kepada Kadiv Propam Mabes Polri supaya memanggil dan memeriksa seluruh penyidik yang menangani perkara a quo agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi klien (Caroline dan Helen), apalagi sekarang lagi gencar gencarnya pemerintah dan Polri dalam memberantas mafia tanah ” tandas Marimon Nainggolan SH MH.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait masalah itu masih irit berbicara.

 

(Tim PW)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *