Kasus Korupsi 6,1 Milliar Pemkab Samosir, Ada Nama Kepala UKPBJ
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Kasus dugaan korupsi di Samosir terkait rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu senilai lebih Rp 6,1 Miliar memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Senin (3/7/2023).
Pada Sidang tahap pertama ini, di Ruang Cakra Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Ronal Harry Pasaribu membacakan isi dakwaan dihadapan Hakim dan para kuasa hukum para terdakwa. Sidang dipimpin Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, SH MH, dan diikuti kedua terdakwa Herdon Samosir dan Saut Simbolon secara offline.
Dalam bacaannya, JPU Ronal menyampaikan Herdon Samosir ST diduga korupsi terkait pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir dari DAK TA 2021 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 6.129.000.000.
Dalam surat dakwaan di persidangan yang dibacakan JPU Ronal, ada nama Gorman Sagala.
Gorman Sagala disebut orang yang memerintahkan UKPBJ Kabupaten Samosir menetapkan CV Nabila pada pengerjaan Proyek Pangasean-Sitamiang tersebut.
Padahal diduga ada kejanggalan, CV Nabila telah menyalahi karena merupakan penawar urutan tertinggi atau kedelapan.
Herdon Samosir merupakan Wakil Direktur CV Nabila berdasarkan akta perubahan Nomor 145, 26 Juni 2021 selaku Penyedia Jasa, sedangkan Saut Simbolon sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diketahui, pengerjaan bersumber DAK TA, 2021 berdasarkan SK Bupati Samosir Vandiko T Gultom Nomor 62 tahun 2021, 10 Mei 2021. Surat tersebut tentang penetapan Pejabat KPA pada Dinas PUTR Samosir 30 Juli 2021 sampai 17 Februari 2022.
Setelah mengetahui informasi tender rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang,
terdakwa Herdon Samosir ST mencari perusahaan dan mendapatkan
perusahaan CV Nabila.
Lalu terdakwa Herdon Samosir mendatangi Farida Hanum, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Bersama PPAT, Herdon membuat Akta
Pemasukan Persero serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan dengan
menggunakan Akta Nomor 145 tanggal 26 Juni 2021, yang telah mencantumkan
terdakwa Herdon Samosir dalam perseroan sebagai Wakil Direktur CV Nabila.
Selanjutnya terdakwa Herdon Samosir ST mengikuti tender kegiatan rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang TA 2021.
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2021, Terdakwa Herdon Samosir ST menandatangani
dan memasukkan dokumen penawaran melalui aplikasi LPSE untuk pemilihan
penyedia pada paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean – Sitamiang
Kecamatan Onan Runggu (DAK) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai penawaran
sebesar Rp. 6.130.000.000,- (enam milyar seratus tiga puluh juta rupiah).
Kemudian, setelah pembukaan penawaran pada 1 Juli 2021, Benny Sanjay Sitio selaku administrator tender membuat daftar peringkat peserta berdasarkan nilai penawaran terendah hingga tertinggi.
Dari 8 peserta yang memasukkan penawaran, Posisi CV .Nabila berada pada urutan terakhir.
Selanjutnya daftar tersebut disampaikan
oleh Pokja Pemilihan 4 kepada Gorman Sagala selaku Kepala UKPBJ Kabupaten Samosir.
Empat hari kemudian, pada saat di Ruang Pokja Lantai 2 Gedung UKPBJ Samosir Gorman Sagala memperlihatkan daftar peringkat peserta yang telah ditandatanganinya.
Dalam kesempatan ini pula, Gorman Sagala menunjuk CV Nabila pada daftar peringkat dan memenangkan CV Nabila.
Berdasarkan perintah Gorman, UKPBJ Kabupaten Samosir menetapkan CV Nabila
sebagai penyedia pada proyek rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang TA 2021.
Kemudian, pada 30 Juli 2021 terdakwa Saut Simbolon mewakili Pemkab Samosir menandatangani Surat perjanjian DAK TA 2021 dengan nilai pekerjaan Sebesar Rp.6.129.000.000,- (enam milyar seratus dua puluh Sembilan juta Rupiah).
Lalu, pada 2 Agustus 2021 Saut Simbolon selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 620/03/SPMK/PPPK/BE
WDPUPRIAPBDVI/2021 Rp.6.129, 000,000,-. (enam milyar seratus dua puluh Sembilan juta rupiah) dengan masa kerja Selama 140 (seratus empat puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 19 Desember 2021.
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN
Sesuai Dakwaan Jaksa, Herdon Samosir memperkaya diri dengan merugikan negara sebesar Rp.744.498.680,14. Herdon dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Saut Simbolon dalam hal ini selaku PPK berdasarkan SK Bupati Samosir N 62 tahun 2021 10 Mei 2021 melanggar Pasal 35 avat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.
Berdasarkan Penelusuran wartawan, pada akhir 31 Desember 2021, Saut Simbolon dirolling menjadi Sekretaris defenitif merangkap Plt kepala Dinas Koperindag Samosir.
Namun, Saut Simbolon tetap menjabat sebagai KPA Dinas PU berdasarkan surat Bupati Samosir 9 Februari 2022 hingga kebijakan ini akhirnya menjerat dirinya.
(Ranto.S)

