Bansos Banjir Bandang Samosir Jadi Ladang Korupsi, Kadis Dinsos Dituntut 4 Tahun – Jaksa Tagih Uang Pengganti Rp516 Juta
Medan.Matalensa.co.id– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024.
Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa *Fitri Agust Karo-Karo*, selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Samosir, digelar secara terbuka.
Persidangan dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, *Akwan Annas, S.H., M.H.*, bersama Koordinator Tim JPU Kejaksaan Negeri Samosir *Herman Ronald M.P., S.H., M.H.* yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta anggota Tim JPU *Arina Pandiangan, S.H.* dan *Modana Hutajulu, S.H.*
Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama *4 (empat) tahun*, pidana denda sebesar *Rp250.000.000* (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut pembayaran *uang pengganti sebesar Rp516.298.000* (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Tuntutan ini dibacakan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat korban banjir bandang di Samosir.
Usai sidang, Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan proses penegakan hukum ini merupakan komitmen untuk menjaga integritas keuangan negara, khususnya bantuan untuk masyarakat terdampak bencana.
Majelis Hakim Tipikor Medan selanjutnya akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, dan tuntutan JPU sebelum menjatuhkan putusan.
“Kejaksaan Negeri Samosir berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan bagi masyarakat,” tegas Kajari Samosir.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.(Tim)
(Ranto.S)

