Imigrasi Belawan MoU Kelurahan Jadi Garda Awal Pelindung Warga

Imigrasi Belawan MoU Kelurahan Jadi Garda Awal Pelindung Warga
Bagikan :

Belawan.Matalensa.co.id -Kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk, Wali Kota Labuhan Deli Edi Indra Jaya Siregar, dan Wali Kota Terjun Lukmanul Hakim. Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa dan sejumlah aparat terkait.

 

Program ini tidak hanya ditujukan untuk memperkuat koordinasi administratif. Lebih jauh lagi, Imigrasi menempatkan desa dan aparat desa sebagai salah satu simpul penting dalam deteksi dini masalah yang berkaitan dengan mobilitas warga, dokumen perjalanan, penyalahgunaan izin tinggal, hingga potensi warga menjadi korban perdagangan manusia atau penyelundupan migran.

 

Dalam pidatonya, Eko Yudis Parlin Rajagukguk menegaskan bahwa desa dan dewan desa memiliki posisi strategis karena mereka paling dekat dengan masyarakat.

 

Menurutnya, aparat di tingkat bawah lebih memahami karakter warga negara, kondisi sosial, dan dinamika yang berkembang di wilayah masing-masing.

 

“Pemerintah desa dan kelurahan lebih memahami karakteristik, kondisi sosial, dan dinamika yang terjadi di wilayah mereka. Dengan demikian, diharapkan pemerintah desa dan kelurahan dapat melindungi warganya sebelum mereka menjadi korban TPPO dan TPPM, penyalahgunaan izin tinggal, dan potensi pelanggaran imigrasi lainnya,” ujarnya.

 

Upaya pencegahan Perdagangan Manusia (TPPO), Penyelundupan Migran (TPPM), serta berbagai potensi pelanggaran imigrasi diperkuat hingga ke tingkat desa.

 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan resmi mengembangkan kerja sama dengan Desa Labuhan Deli, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dan Desa Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, melalui Program Pembangunan Imigrasi Desa/Kelurahan.

 

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Jalan Indrapura, Belawan, Kamis (24/9/2026).

 

Kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk, Wali Kota Labuhan Deli Edi Indra Jaya Siregar, dan Wali Kota Terjun Lukmanul Hakim. Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa dan sejumlah aparat terkait.

 

Jangan Lewatkan: Sekretaris dan Staf Disebut Tidak Aktif, Kadet Bekerja Sendirian, Warga Bengkolan Dua Meminta Evaluasi Menyeluruh terhadap Aparat Desa

Program ini tidak hanya ditujukan untuk memperkuat koordinasi administratif. Lebih jauh lagi, Imigrasi menempatkan desa dan aparat desa sebagai salah satu simpul penting dalam deteksi dini masalah yang berkaitan dengan mobilitas warga, dokumen perjalanan, penyalahgunaan izin tinggal, hingga potensi warga menjadi korban perdagangan manusia atau penyelundupan migran.

 

Dalam pidatonya, Eko Yudis Parlin Rajagukguk menegaskan bahwa desa dan dewan desa memiliki posisi strategis karena mereka paling dekat dengan masyarakat.

 

Menurutnya, aparat di tingkat bawah lebih memahami karakter warga negara, kondisi sosial, dan dinamika yang berkembang di wilayah masing-masing.

“Pihak-pihak desa dan kelurahan lebih memahami karakteristik, kondisi sosial, dan dinamika yang terjadi di wilayah mereka. Dengan demikian, diharapkan pihak-pihak desa dan kelurahan dapat melindungi warganya sebelum mereka menjadi korban TPPO dan TPPM, penyalahgunaan izin tinggal, dan potensi pelanggaran imigrasi lainnya,” kata Eko.

 

Jangan Lewatkan: Meriahkan Karnaval Kemerdekaan Rhode Island ke-80, Kementerian ATR/BPN Mengundang Masyarakat untuk Merayakan Bersama

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pencegahan TPPO dan TPPM saja tidak cukup ketika masalah telah memasuki tahap penuntutan. Pencegahan perlu dimulai sejak masyarakat berada di wilayah tempat mereka tinggal, terutama melalui pendidikan, penyampaian informasi yang benar, dan pendeteksian indikasi penyimpangan atau aktivitas berisiko.

 

Dengan adanya Kelurahan Imigrasi Desa Banan, diharapkan komunikasi antara masyarakat, aparat desa, dan petugas Imigrasi dapat berjalan lebih cepat. Informasi mengenai dugaan pelanggaran imigrasi dan potensi kerentanan dapat diteruskan dan ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

 

Eko menjelaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini sekaligus merupakan penguatan komitmen bersama dalam meningkatkan koordinasi, komunikasi, pertukaran informasi, pembangunan, serta pengawasan imigrasi di wilayah Labuhan Deli dan Terjun.

 

Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat tentang prosedur imigrasi yang benar, khususnya bagi warga negara yang ingin bepergian atau bekerja di luar negeri.

 

Dengan pendekatan berbasis komunitas, pengawasan imigrasi tidak lagi hanya berfokus pada petugas di kantor atau pos pemeriksaan, tetapi mulai diperkuat dari lingkungan tempat warga tinggal.

 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menghadirkan layanan serta perlindungan imigrasi yang lebih dekat dengan masyarakat, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.

 

(Red/Dara)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *