Langgar Hasil RDP DPRD, Satpol PP Samosir Bongkar Kios Tele – Pedagang Ngadu ke Rapidin Simbolon, Anak di Bawah Umur Diduga Dikeroyok
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Puluhan pedagang Menara Pandang Tele mendatangi Rumah Aspirasi Anggota DPR RI Drs. Rapidin Simbolon, MM, di Samosir, Minggu, 20/09/26 Mereka mengadukan pembongkaran kios-kios UMKM yang dilakukan Sat Pol PP Kabupaten Samosir.
Padahal, DPRD Kabupaten Samosir sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi pada Senin (7/9/2026) di Aula Gedung DPRD Samosir yang dipimpin Ketua DPRD Nasip Simbolon bersama Pemkab Samosir, Balai Perhutanan Sosial Medan, UPT KPH XII Dolok Sanggul, serta pedagang Menara Pandang Tele.
Dalam RDP tersebut, salah satu kesepakatan yang dihasilkan adalah *tidak ada pembongkaran dan penggusuran kios-kios UMKM* di kawasan Menara Pandang Tele yang memiliki luas total 0,93 hektare.
DPRD juga merekomendasikan Pemkab Samosir bersinergi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan KPH XIII untuk mengembangkan lokasi parkir dan mengalokasikan pengembangan UMKM di luar kawasan wisata WFC Tele.
Namun kesepakatan itu dinilai dilanggar.
“Dalam RDP tersebut tidak ada kesepakatan penggusuran, tetapi Sat Pol PP Samosir justru melakukan pemaksaan penggusuran kepada kami,” ujar Sampe Sinaga, salah satu pedagang Menara Pandang Tele.
Tujuan utama kedatangan pedagang ke Rumah Aspirasi Rapidin adalah menyampaikan adanya dugaan kekerasan dalam pembongkaran tersebut.
Sampe Sinaga mengungkapkan anaknya, Royman Sinaga (16), yang masih berstatus pelajar, diduga menjadi korban pengeroyokan saat pembongkaran berlangsung hingga harus menjalani perawatan di RSUD Hadrianus Sinaga Pangururan.
“Akibat dugaan pengeroyokan kepada anak saya, mengakibatkan anak saya dirawat di RSUD Hadrianus Sinaga Pangururan,” tegas Sampe.
Menanggapi pengaduan tersebut, Anggota DPR RI Komisi XIII yang membidangi Hak Asasi Manusia (HAM), Drs. Rapidin Simbolon, MM, menyatakan keprihatinan mendalam.
Menurut Rapidin, ada dua poin serius yang dilanggar Sat Pol PP Samosir. Pertama, melanggar kesepakatan hasil RDP DPRD Samosir. Kedua, dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Perbuatan dugaan pengeroyokan oleh Sat Pol PP kepada anak di bawah umur itu sudah merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” tegas Rapidin.
Rapidin menegaskan, pedagang kecil / UMKM di Menara Pandang Tele sedang menjalankan hak dasar untuk mencari nafkah. Tujuan pembangunan Menara Pandang Tele, kata dia, seharusnya untuk memajukan kesejahteraan masyarakat sekitar, bukan menggusur.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak dari pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat yang memicu pembongkaran.
“Kemungkinan ada dugaan sementara Pemerintah Daerah melakukan penggusuran karena banyaknya keluarga pejabat yang berjualan di kios Menara Pandang Tele sehingga mereka merasa kalah bersaing,” ungkap Rapidin.
(Ranto.S)

