BANSOS PENA SAMOSIR : ‘Kejaksaan Siap Bongkar
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, menerima massa aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Program PENA Kenegerian Sihotang. Massa aksi menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Kajari Samosir menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kejaksaan bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara adil dan bertanggung jawab,” ujar Satria Irawan.
Dugaan penyimpangan penyaluran Bansos PENA di Kenegerian Sihotang telah disuarakan masyarakat sejak tahun 2024. Bansos seharusnya disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima manfaat, tapi dalam praktiknya diubah menjadi bantuan dalam bentuk barang.
Kejaksaan Negeri Samosir telah menemukan kerugian Negara sebesar Rp516 juta. “Pihak Kejaksaan Negeri Samosir sudah memegang alat bukti yang sahih,” kata Pangihutan Sinaga.
Massa aksi mendesak Kejaksaan agar tidak hanya memproses Kadis Sosial PMD Pemkab Samosir yang sudah ditahan, tetapi juga menelusuri tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis, termasuk Bupati Vandiko T.
(Ranto.S)

